Dugaan Korupsi Hibah SMK di Dindik Jatim, Lagi-lagi Hudiyono Terseret!

SURABAYA | Barometer Jatim – Hudiyono kembali terseret dalam dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Pensiunan pejabat Pemprov Jatim itu bahkan sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kali ini terkait dugaan penyelewengan belanja hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta sebesar Rp 65 miliar pada tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menerangkan, Hudiyono diperiksa karena saat kasus ini terjadi dia menjabat Kabid SMK Dindik Jatim dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Kepala Dindik Jatim dijabat Saiful Rachman.
"Untuk PPK, kami telah memeriksa Hudiyono. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Saiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujar Mia saat memberi keterangan, Rabu (19/3/2025) malam, usai tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah kantor Dindik Jatim.
Perlu diketahui, Saiful Rachman mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.
Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Selain Hudiyono dan Saiful Rachman, dalam kasus hibah SMK swasta ini Kejati Jatim juga memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta di 11 kabupaten/kota yang menerima hibah.
Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim; penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.
Terkait peran Hudiyono, Mia menjelaskan pensiunan Kabiro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadindik Jatim, Kadiskominfo Jatim, Kadisbudpar Jatim, dan Pj Bupati Sidoarjo itu selaku PPK dari dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim.
Paket I meliputi 12 SMK swasta dan paket II meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender/lelang dan ditetapkan pemenang lelang dari dua paket pekerjaan tersebut.
Paket I dimenangkan PT Desina Dewa Rizky (DDR) dengan kontrak Nomor 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DDR, Djono Tehyar. Nilai kontrak Rp 30,5 miliar (30.504.782.066).
Lalu paket II dimenangkan PT Delta Sarane Medika (DSM) dengan kontrak nomor 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DSM, Subagio (almarhum). Nilai kontrak Rp 33 miliar (33.062.961.725).
Saksi Korupsi DAK
Bukan kali ini saja Hudiyono terseret korupsi di Dindik Jatim. Sebelumnya, dia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi DAK yang merugikan negara Rp 8,2 miliar dengan terdakwa Saiful Rachman dan eks Kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana di Pengadilan Tipikor Surabaya, 24 Oktober 2023.
Dalam persidangan, Hudiyono banyak dicecar Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU dari Kejari Surabaya, dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa lantaran sering menjawab lupa dan tidak tahu.
Di awal kesaksiannya, Hudiyono bahkan sempat membuat pernyataan yang terkesan blunder dan cenderung fatal. Dia nyaris membatalkan pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian nomor 31.
SAKSI KORUPSI DAK: Hudiyono bersaksi dalam perkara korupsi DAK Dindik Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
BAP tersebut menyebutkan, Hudiyono semula tidak mengetahui kalau kegiatan proyek dilaksanakan secara swakelola atau tidak. Namun ternyata dia mendengar keterangan sejumlah kepala sekolah, bahwa sekolah diminta menyetor uang ke seseorang bernama Bu Eni.
Namun saat hakim mencecar balik, bahwa keterangan dalam BAP merupakan hasil keterangan yang disampaikan seorang saksi di depan penyidik kepolisian, Hudiyono langsung membenarkannya dan menarik pernyataan yang dilontarkan.
Usai persidangan, PH terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Ma’arif juga gencar menyudutkan Hudiyono. Menurutnya, kliennya memang kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Tapi semua sistem terkait DAK senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar tersebut, ada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya garisbawahi nih, perjanjian kerja sama dengan sekolah semua ditandatangani oleh Pak Hudiyono selaku PPK juga selaku Kabid dengan kepala sekolah. Pak Saiful memang tanda tangan yang mengetahui, itu saja,” ujar Syaiful.
“KPA di Pak Hudiyono, penanggung jawab di dia. Kalau ini miring, kalau ini kanan, itu dia. Harusnya terbukti dulu ada pelanggaran dari Pak Hudiyono, baru nanti Pak Saiful selaku PA,” tegasnya.
Saiful Rachman akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023. Sedangkan Hudiyono 'lolos', meski PH Saiful Rachman bersikeras kalau eks Caleg DPRD Jatim itu juga harus ikut bertanggung jawab.
Tak hanya terseret dugaan korupsi di Dindik Jatim, kala menjabat Kadiskominfo Jatim Hudiyono juga dihantam dugaan pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Bahkan kasus yang dilaporkan Jawa Corruption Watch (JCW) itu sempat berproses di Kejari Surabaya namun akhirnya berubah sunyi.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur