Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Sasar 19 Provinsi, Terbanyak di Jawa Timur

Reporter : barometerjatim.com -
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Sasar 19 Provinsi, Terbanyak di Jawa Timur

JATIM TERBANYAK: 19 provinisi di Indonesia terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jatim terbanyak. | Sumber/Foto: Kementan/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) makin meluas. Dari update data Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Selasa (28/6/2022) pukul 00.17 WIB menyasar 218 kabupaten/kota di 19 provinsi dengan 282.528 ekor ternak terjangkit.

Rinciannya 1.697 ternak mati, 90.714 sembuh, 2.673 potong bersyarat, dan 187.444 sisa kasus/belum sembuh. Sedangkan ternak yang divaksin sebanyak 70.844 ekor.

Dari 19 provinsi yang terserang, kasus PMK terbanyak ada di Jawa Timur. Di provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu terdapat 115.478 ekor ternak terjangkit yang menyebar di seluruh (38) kabupaten/kota.

Sebanyak 635 ekor hewan ternak dinyatakan mati, 21.095 sembuh, 8.667 potong bersyarat, dan 92.871 sissa kasus/belum sembuh. Sedangkan yang sudah divaksin sebanyak 37.455.

Sementara itu dari 115.478 ekor ternak yang terjangkit, sapi terbanyak (114.842 ekor), disusul kambing (445), domba (112), dan kerbau (79).

Menanggapi situasi tersebut, Khoififah melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta bupati dan wali kota se-Jatim segera menerbitkan SK pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMK di wilayah masing-masing. Satgas gabungan dari jajaran TNI, Polri, dan instansi terkait.

Sedangkan menjelang Hari Raya Idul Adha, gubernur yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengimbau masyarakat di wilayah wabah PMK untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diharapkan penyembelihannya di RPH setempat," ujarnya pada media.

Lalu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushala atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak maupun kapasitas RPH, lanjut Khofifah, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan penyembelihan di area luas serta direkomendasikan instansi terkait.

» Baca berita terkait Wabah PMK. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.