Tenaga Non PNS Harus P3K, Eri Cahyadi: Apapun Aturannya, Pertahankan Tenaga Kontrak

TENAGA KONTRAK: Pemkot Surabaya, pertahankan tenaga kontrak agar tidak banyak pengangguran. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot menerapkan aturan yang harus dijalankan Perangkat Daerah terkait hasil Analisa Beban Kerja (ABK), serta soal pemenuhan pegawai sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan disebutkan, ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Terkait aturan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rachmad Basari menyampaikan beberapa poin penting.
Menurutnya, berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah pegawai ASN pada 2018 sebanyak 14.480 orang dan 12.253 di 2022. Inui artinya ada penyusutan 2.227 pegawai.Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia, dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang, terang Rachmad.
Selain itu kekurangan formasi pegawai dipengaruhi adanya moratorium penerimaan CPNS pada 2020. Sehingga, tandas Rachmad, dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai akibat pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar, dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan ABK.
Dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah serta pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya, akhirnya Wali Kota Eri Cahyadi mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak agar tidak banyak pengangguran di Surabaya.
Terhadap kekurangan hasil ABK, Bapak Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal, tandas Rachmad.Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing. Misalnya tenaga survei lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut, imbuhnya.
Dia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja nol tahun sebesar lebih kurang Rp 2 juta, golongan III/a dengan masa kerja nol tahun Rp 2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun Rp 4,3 juta.
Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN, diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten, ucapnya.Sementara itu Eri Cahyadi memastikan, apapun aturannya silakan diterapkan di Pemkot Surabaya. Namun dia meminta dan mewajibkan tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan.
Karena mereka adalah warga saya yang menjadi tanggung jawab saya, karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik, tegasnya.
» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.