Tanpa Izin Tim Machfud Main Pasang APK di Cagar Budaya

TAK BERIZIN: Pemasangan APK Machfud-Mujiaman di gedung cagar budaya tak se-izin TACB. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) besar bergambar Machfud Arifin-Mujiaman disertai ajakan nyoblos nomor urut dua, terlihat menyelimuti salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.
APK ini menjadi sorotan, lantaran pemasangannya tak mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). "Sampai saat ini kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red)," ungkap Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, Rabu (11/11/2020).
"Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan, sambungnya.
Retno menegaskan, poster bergambar Machfud-Mujiaman tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti membenarkan jika bangunan yang dipasangi APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk atau lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin dari TACB. Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya, jelasnya.Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, tapi perseorangan atau perusahaan. Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti, katanya.
» Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya