Santunan Rp 15 Juta Disetop Risma, Khofifah Beri Rp 5 Juta

Reporter : barometerjatim.com -
Santunan Rp 15 Juta Disetop Risma, Khofifah Beri Rp 5 Juta

SANTUNAN COVID-19: Risma (kanan) hapus santunan korban meninggal Covid-19, Khofifah tetap lanjut. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Keputusan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini alias Risma menghentikan santunan Rp 15 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk 2021 mengejutkan sejumlah pihak dan keluarga korban.

Namun bagi keluarga korban warga Jatim tak perlu cemas, karena santunan tetap dilanjutkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa meski dengan jumlah angka yang berbeda. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, Rabu (17/3/2021).

Menurut Alwi, penghentian santunan membuat ahli waris korban meninggal Covid-19 resah. Apalagi jumlah yang mengajukan santunan sudah banyak yang masuk ke Dinsos Jatim, bahkan sudah diteruskan ke Kemensos.

"Masyarakat Jatim, khususnya ahli waris merasa resah karena sudah berharap. Tapi yang diharapkan tak kunjung tiba, bahkan pupus dari harapan," ujarnya.

Mengetahui keresahan para warga, Alwi kemudian melaporkannya ke Khofifah untuk dicarikan solusi. Hasilnya, Khofifah menyetujui bahwa warga Jatim yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 tetap dapat santunan.

Bedanya, kalau dari Kemensos sebesar Rp 15 juta, sedangkan dari Pemprov Jatim Rp 5 juta. Santunan akan diberikan secara bertahap kepada keluarga korban meninggal Covid-19 yang sudah mengajukan.

Menurut Alwi, saat ini ada 2.144 yang akan mendapat santunan tahap pertama bagi mereka yang sudah mengajukan permohonan ke provinsi untuk dilanjutkan ke Kemensos.

"Inilah yang akan kita proses pertama. Setelah ini selesai, maka proses berikutnya adalah sisanya. Data yang ada di Jatim sampai pada 4 Maret kemarin 9.122 (ahli waris). Jumlah ini akan mendapatkan bantuan tahap berikutnya, bisa diambilkan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan)," jelas Alwi.

Sedangkan sisanya, lanjut Alwi, akan diselesaikan setelah tahap pertama tuntas. Dan ini akan berlanjut hingga semuanya selesai.

"Kalau misalnya tidak selesai di PAK, nanti akan menunggu anggaran 2022. Prinsip akan kita tuntaskan, petunjuk pimpinan begitu," tandas Alwi.

Uang di Kemensos Menipis

BIKIN RESAH: Alwi, pencabutan santunan membuat ahli waris korban meninggal Covid-19 resah. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HRBIKIN RESAH: Alwi, pencabutan santunan membuat ahli waris korban meninggal Covid-19 resah. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR BIKIN RESAH: Alwi, pencabutan santunan membuat ahli waris korban meninggal Covid-19 resah. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan kebijakan Risma yang menghentikan santunan tersebut karena menipisnya keuangan di Kemensos. Dua hal jadi penyebab. Pertama, kesalahan administrasi karena kebijakan dikeluarkan direktur yang seharusnya pejabat setingkat menteri.

Sebetulnya itu enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari direktur. Pertama, itu kesalahan administrasi," kata Risma di sela penyaluran bantuan masker di Balai Kota Surabaya, Minggu (28/2/2021).

"Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban sehingga saat itu kurang duitnya, untuk tahun lalu saja kurang, tandas mantan wali kota Surabaya dua periode itu.

Berdasarkan dua faktor tersebut, Risma memutuskan menghentikan kebijakan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 pada 2021.

Namun keputusan Risma mengundang reaksi sejumlah pihak. Bahkan anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebut Kemensos tidak berempati terhadap keadaan masyarakat.

Harusnya pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena Covid-19 Rp 15 juta per orang," cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Rabu (24/2/2021).

"Jangan malah dicabut, karena pemerintah bisa suntikkan Rp 20 triliun untuk Jiwasraya. Juga naikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688 triliun, tandasnya.

CABUT SANTUNAN: Kemensos hentikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. | Foto: ISTCABUT SANTUNAN: Kemensos hentikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. | Foto: IST CABUT SANTUNAN: Kemensos hentikan santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. | Foto: IST

» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.