Pilkada Ditunda, Gus Hans: Bukti Kemanusiaan di Atas Kekuasaan

DITUNDA AKIBAT CORONA: Gus Hans, Pilkada 2020 ditunda keputusan bijak demi kemanusiaan. | Foto: Barometerjatim/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Kandidat di Pilwali Surabaya, Zahrul Azhar Asumta menyebut penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Corona (Covid-19) merupakan keputusan yang bijak.
"Itu keputusan yang bijak, sehingga masyarakat bisa fokus ke permasalahan bangsa yang lebih krusial yaitu Corona ini," kata sosok muda yang akrab disapa Gus Hans tersebut di Surabaya, Selasa (31/3/2020).
"Dan ini bisa menjadi pelajaran kita semuanya, bahwa ada yang jauh lebih penting dari politik dan kekuasaan, yaitu kemanusiaan dan masalah kemanusiaan ini harus disikapi bersama-sama," sambungnya.
Lagi pula, ketika proses politik masih bisa dikompromikan untuk menempatkan pejabat sementara (Pjs) atau apapun namanya, berarti tidak perlu hajat besar dulu untuk melakukan pergantian kepemimpinan."Tergantung dari kesepakatan bersama, dan politik itu kan tidak hitam putih. Menurut saya keputusan ini (penundaan Pilkada) sudah sangat bijak," tandasnya.
Apakah Gus Hans juga menunda semua aktivitas yang berkaitan dengan upaya maju di Pilwali Surabaya?
"Ya, sekarang tanpa ditunda oleh pemerintah pun, saya kan sudah menunda semua kegiatan yang bersifat politik praktis. Tidak elok kan kita berbicara kekuasaan di saat hal-hal yang seperti ini (pandemi Corona)," ujarnya.Sehingga, dengan adanya penundaan secara resmi ini, bisa membuat masyarakat dan juga para pelaku politik lebih konsen untuk memikirkan masyarakat dan umat.
"Jadi keputusan pemerintah ini harus direspons positif oleh semua entitas politik, agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik praktis atau kekuasaan," ujarnya.
Tiga Opsi Penundaan
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR RI dan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati Pilkada serentak 2020 ditunda. Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19.
Kesepakatan dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Kemendagri pada Senin (30/3/2020). Namun belum pada kesimpulan sampai kapan penundaan berlangsung.
Namun ada tiga opsi dalam RDP. Pertama, tanggal pemungutan suara ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.Opsi kedua, ditunda selama enam bulan atau pemungutan suara digelar pada 17 Maret 2021, dan opsi ketiga yakni penundaan 12 bulan atau pemungutan suara berlangsung pada 29 September 2021.
» Baca Berita Terkait Wabah Corona