Permudah Nelayan Banyuwangi Buka Gerai di Pantai Grajagan

-
Permudah Nelayan Banyuwangi Buka Gerai di Pantai Grajagan
PERMUDAH NELAYAN: Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani meresmikan GPPT khusus nelayan di Pantai Grajagan. | Foto: IST BANYUWANGI, Barometerjatim.com Lagi, Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) khusus untuk nelayan hadir di Kabupaten Banyuwangi. Jika sebelumnya ada di Pantai Muncar, kini dibangun Pemkab di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. GPPT di Pantai Grajagan tersebut diresmikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Rabu (31/3/2021). Turut hadir Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, Benyamin Ginting; serta para pemangku kepentingan terkait. Semoga gerai pelayanan ini semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman karena semua dokumen lengkap. Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat. Kita kebut kerja-kerja untuk melayani nelayan, papar Ipuk. GPPT di Pantai Grajagan, menghadirkan 11 pelayanan publik, yakni izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Layak Operasi (SLO), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lalu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS (tanda kepemilikan perahu), Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), serta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ipuk, selama ini perizinan nelayan melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim hingga kementerian terkait. Inilah yang menjadi tantangan untuk diintegrasikan. Alhamdulillah, setelah di Muncar bisa, sekarang diperluas di Pantai Grajagan, katanya. Sehingga, lanjut Ipuk, dengan hadirnya gerai ini bisa menjembatani para nelayan yang ingin mengurus perizinan, baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. Nelayan tidak perlu ke mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini, tandas istri mantan bupati dua periode Abdullah Azwar Anas tersebut. Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelayakan dan pengawakan, PAS kapal besar, dan gross akta menjadi wewenang pemerintah pusat. Adapun perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti SIUP, SIPI dan SIKPI, menjadi wewenang Pemprov Jatim. Juga perizinan kapal di atas 5 GT (Gross Tonnage) hingga 30 GT. Sementara di atas 30 GT masuk wilayah pemerintah pusat. Uji Coba Sejak 5 Maret URUS DOKUMEN CUKUP DI SINI: Bupati Ipuk Fiestiandani meninjau layanan GPPT khusus nelayan di Pantai Grajagan. | Foto: ISTURUS DOKUMEN CUKUP DI SINI: Bupati Ipuk Fiestiandani meninjau layanan GPPT khusus nelayan di Pantai Grajagan. | Foto: IST URUS DOKUMEN CUKUP DI SINI: Bupati Ipuk Fiestiandani meninjau layanan GPPT khusus nelayan di Pantai Grajagan. | Foto: IST Sementara itu KSOP Kelas III Tanjungwangi, Benyamin Ginting mengapresiasi program kerja lintas instansi tersebut. Menurutnya, GPPT di Pantai Grajagan telah diuji coba sejak 5 Maret lalu, dan telah ada 2.134 permohonan izin yang masuk, yakni 182 PAS kapal kecil dan 9 PAS kapal besar, serta 150 Kusuka elektronik. Menurut Ginting, dengan adanya gerai pelayanan ini, berdampak pada peningkatan pengurusan izin kepemilikan kapal. Belum sebulan saja, sudah berhasil diurus 303 PAS kecil dan PAS besar dari target sasaran 646 kapal. Target kami, April semua tuntas, karena memang sangat dimudahkan di sini, ungkapnya. Sedangkan para nelayan di Pantai Grajagan mengaku terbantu dengan gerai tersebut. Seperti Purwanto, misalnya, yang pernah mengurus izin PAS kapal pada 2014, tapi tidak jadi karena diurus di luar kabupaten. Alhamdulillah, sekarang pengurusannya mudah. Sangat dimudahkan karena menyatu di sini, nelayan jadi lebih hemat, katanya. Selain di Muncar dan Grajagan, GPPT  juga akan segera dibuka di kawasan Pantai Pancer dan Pantai Blimbingsari. » Baca Berita Terkait Banyuwangi