Perkara Penipuan Tanah Rp 75 M, 4 Saksi Sudutkan Hiu Kok Ming

PERKARA JUAL BELI TANAH: Njio Tjat Tjin (kanan) saat bersaksi di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Hiu Kok Ming (HKM), terdakwa dalam perkara penipuan jual beli tanah seluas lima hektare seharga Rp 75 miliar di Kalimalang, Bekasi, semakin tersudut.
Ini setelah empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Njio Tjat Tjin (Iskandar), Kristono (notaris), The Dody Widodo, dan Lutfita Sari kompak memberikan kesaksian yang memberatkan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12/2019), keempat saksi menyebut sebelum hingga terjadinya penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), HKM mengaku kalau tanah yang berujung sengketa tersebut miliknya.
Njio Tjat Tjin, misalnya. Dia menceritakan pada 2011 diundang HKM untuk menghadiri peresmian Hotel 81 di Kalimalang, lalu diantar ke suatu lokasi dan menyuruh menawarkan tanah yang diklaim miliknya."Waktu saya tanya surat-suratnya, dia bilang clear dan clean, tidak sengketa atau dijaminkan ke bank," terang Njio dalam kesaksiannya.
Pria berusia 70 tahun yang mengaku sudah mengenal terdakwa sejak 2007 itu, lantas meminta bantuan The Dody untuk menawarkan tanah milik HKM. Terkait kelengkapan surat-suratnya, Njio menyarankan agar menanyakan langsung ke pemilik tanah.
"Waktu ketemu, Pak Dody bilang ke saya ada pembeli tapi dari Surabaya. Kemudian sekitar September 2012, Pak Widjijono (calon pembeli) datang bersama timnya untuk survei lokasi. Setelah dicek dan tertarik, Pak Widji diajak menemui HKM di kantornya," jelasnya.Setelah merasa yakin, Widjijono dan HKM kemudian menyepakati harga tanah tersebut Rp 75 miliar, dan HKM minta tanda jadi Rp 1 miliar. "Waktu ditanya Pak Widjijono, terdakwa bilang kalau surat suratnya sudah ada di notaris Prayitno," ucap Njio.
Namun saat penandatanganan PPJB di kantor notaris Prayitno, Widjijono sempat keluar ruangan dan mengeluhkan kalau jual beli tersebut bakal batal. Tak lama kemudian HKM menyusul Widjijono dan berupaya membujuk Widji, kemudian mereka masuk ke dalam ruangan kembali.
"Waktu selesai penandaanganan PPJB, saya sempat bertanya kepada Pak Widji, kenapa kok tadi bilang batal.. batal, terus kok akhirnya jadi," kata Njio."Lalu Pak Widji bilang kalau HKM kasih jaminan sertifikat tanah 5 buah," lanjutnya. Namun berdasarkan persidangan sebelumnya, terungkap keterangan bahwa sertipikat tersebut berhasil ditarik kembali oleh HKM.
Penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke sempat membantah keterangan Njio dengan mengkaitkan perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan HKM atas Njio, dengan tuduhan penggelapan dana Rp 502 juta milik terdakwa untuk biaya pengurusan sertifikat.Namun Njio balik membantah, "Ah, itu kan modus dia supaya enggak bayar komisi saya. Memang saya terima uang itu, tapi kan saya buat untuk biaya operasional menawarkan tanah dia selama setahun. Perkara itu saat ini saya sedang mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya.
Bilyet Giro Rp 20 Miliar
Selain Njio, kesaksian serupa juga disampaikan The Dody Widodo, meskipun keduanya diperiksa secara terpisah. The Dody juga menyebutkan bahwa terdakwa mengaku tanah di Kalimalang tersebut miliknya.
"Kalau tahu tanah itu belum milik HKM, saya enggak bakalan mau mempertemukan Pak Widjijono dengan HKM, saya tarik pulang Pak Widji, jelas itu!" tukas The Dody.
Begitu pula dengan saksi lainnya, Kristono. Notaris yang membuat akta pelepasan hak dari PT Adi Reality kepada HKM itu mengaku, awalnya menolak keinginan HKM yang diwakilkan kepada staf Jeffry.
Sedangkan saksi lainnya, Lutfita Sari, menuturkan saat terjadinya jual beli tanah di Bekasi dirinya sudah bekerja di PT Mutiara Langgeng Bersama (MLB)."Waktu itu saya yang kasihkan sendiri BG (Bilyet Giro) sejumlah Rp 20 miliar (kepada HKM) di kantornya," terang Lutfita.
ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya