4 Anggota DPRD Jatim Mulai Diperiksa KPK dalam Babak Baru Korupsi Hibah, Bakal Susul Sahat?

Reporter : -
4 Anggota DPRD Jatim Mulai Diperiksa KPK dalam Babak Baru Korupsi Hibah, Bakal Susul Sahat?
KORUPSI HIBAH: 4 terpidana korupsi hibah pokir DPRD Jatim, siapa menyusul? | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah menetapkan 21 tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024) lalu, menjelaskan KPK telah memeriksa 30 saksi. Sedianya 34 orang yang diperiksa namun 4 berhalangan hadir,.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

Namun Tessa masih merahasiakan siapa 4 anggota DPRD Jatim tersebut. Apakah dari unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, atau anggota biasa.

Sebab, merujuk para saksi dalam sidang Sahat, ada 4 pimpinan DPRD Jatim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Kusnadi (ketua) Anwar Sadad (wakil ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), dan Anik Maslachah (wakil ketua).

Lalu 6 ketua fraksi, yakni Achmad Silahuddin (PPP), Suyatni Priasmoro (Nasdem), Reno Zulkarnaen (Demokrat), Blegur Prijanggono (Golkar), Muhammad Fawait (Gerindra), dan Sri Untari (PDIP).

Kemudian 3 ketua komisi, Abdul Halim (Komisi C), Wara Sundari Renny Pramana (Komisi E), dan Agung Mulyono (Komisi D), serta Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Wicaksono.

Di luar 14 legislator yang bersaksi di persidangan Sahat, dalam babak baru korupsi dana hibah KPK juga menggeledah anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP dari Dapil Madura, Mahhud.

Usai digeledah KPK, dia lantas menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 terpilih serta pencalonan Bupati Bangkalan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap dalam babak baru korupsi hibah penyidik telah menetapkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai tersangka.

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," katanya kepada wartawan. Spekulasi yang berkembang, 3 di antaranya dari unsur pimpinan.

Babak baru korupsi hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar lantaran terbukti menerima 'ijon fee' dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Terbukti menyuap, Hamid dan Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan staf Sahat, Rusdi divonis pidana penjara 4 tahun.{*}

KORUPSI HIBAH POKIR DPRD JATIM

  • 4 Orang Dipenjara
    1. Sahat Tua Simanjuntak (penerima suap) divonis 9 tahun penjara dan membayar UP Rp 39,5 miliar.
    2. Abdul Hamid (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
    3. Ilham Wahyudi (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara
    4. Rusdi (turut serta) divonis 4 tahun penjara.
  • Babak Baru 
    > KPP tetapkan 21 tersangka, 4 orang sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
    > Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara.
    > Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
    > KPK memeriksa 30 saksi di Surabaya. Terdiri dari 4 anggota DPRD Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya pihak swasta.

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.