Diduga Tak Beres! Hibah Rp 47,2 M Masjid Al Akbar dari Pemprov Jatim Dilaporkan ke Polda

Reporter : -
Diduga Tak Beres! Hibah Rp 47,2 M Masjid Al Akbar dari Pemprov Jatim Dilaporkan ke Polda
LAPOR ke POLDA: GAM Jatim saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah Masjid Al Akbar. | Foto: DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Pengelolaan hibah Rp 47,2 miliar Masjid Al Akbar Surabaya dari Pemprov Jatim diduga tak beres. Bahkan akhir Februari 2023, diam-diam Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) melaporkannya ke Polda Jatim.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait aliran hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 47,2 miliar sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 ke Polda Jatim tanggal 28 Februari 2023,” kata Ketua GAM Jatim, Musfiq pada Barometer Jatim, Selasa (21/5/2024).

Dari berkas yang ditunjukkan, laporan tercantum pada Nomor 52/GAM-JATIM/LP/II/2023. Pelapor juga sudah dipanggil sekali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.

“Jadi setelah tanggal 28 itu, kami menerima surat pemanggilan permohonan permintaan keterangan dan klarifikasi,” beber Musfiq.

Klarifikasi tersebut, terangnya, untuk mengetahui alur anggaran dan seterusnya. Termasuk mekanisme realisasi anggaran hibah yang diberikan ke Masjid Al Akbar setiap tahun dalam bentuk dana Hibah Gubernur (HG) sejak 2019 hingga 2022.

Dari hasil laporan, Musfiq juga menyebut sudah dua kali dirinya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

“Berdasarkan SP2HP, Polda sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak Masjid Al Akbar beberapa orang. Terus pihak (Biro) Kesra (Pemprov Jatim) selaku yang punya anggaran APBD berkaitan dengan hibah yang diberikan ke Masjid Al Akbar,” terangnya.

“Jadi yang tercantum dalam SP2HP itu keteranganya dari pihak Polda sudah lengkap. Dari pihak PT yang melaksanakan kegiatan fisik juga sudah dipanggil,” tandas Musfiq.

LAPORAN KE POLDA: Berkas laporan GAM terkait hibah Masjid Al Akbar dan permintaan klarifikasi pelapor. | Foto: DOK

Namun sampai saat ini, GAM Jatim belum mendapatkan kepastian terkait kelanjutan laporannya. Musfiq bahkan lebih dari tiga kali mencari kepastian, dan pihak penyidik menyampaikan kalau hal ini akan ditangani dengan serius.

Berdasarkan informasi yang didapat Musfiq, pihak Masjid Al Akbar disebut-sebut belum menghadiri permintaan klarifikasi yang disampaikan penyidik Polda Jatim.

“Sehingga perlu kiranya Polda Jatim melakukan penyelidikan atau penyidikan dari kasus tersebut, karena sudah lebih dari satu tahun berkas pengaduan kami di meja Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Kami minta ini diusut tuntas,” ucapnya.

Meski demikian, Musfiq masih optimis Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Masjid Al Akbar sesuai prosedur hukum secara komparatif dan transparan, tanpa pandang bulu kepada siapa pun demi menyelamatkan uang negara.

Di sisi lain, dikonformasi Barometer Jatim terkait laporan GAM Jatim, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor belum memberikan respons.

Sedangkan Ketua Badan Pelaksana (Dewan Direksi), Mohammad Sudjak mengarahkan untuk menghubungi Kepala Bidang Perawatan Masjid Al Akbar, Mohammad Koderi.

“Secara teknis hubungi Pak H Koderi selaku penanggung jawab nggih,” katanya. Sama dengan Helmy, Koderi yang dihubungi juga belum memberikan respons.

Namun saat diwawancarai Barometer Jatim pada Desember 2022, Koderi menyebut urusan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar sudah clear. Bahkan dia siap adu data jika ada yang masih mempersoalkan dengan catatan niatnya untuk kebaikan.

“Kalau niatnya kebaikan saya mendukung. Buka-bukaan oke, pada porsi yang benar. Kalau sekadar (bilang) itu ada yang berani nawar (terkait pengerjaan fisik) segini, dia kan bagaikan makelar. Kayak kita beli tanah, oh di situ lebih murah. Yang kayak gitu-gitu saya sudah hafal, saya ini kontraktor,” ucapnya.

Kantor Gubernur Digeledah  

ALIRAN HIBAH: Dokumen aliran Hibah Gubernur (HG) Jatim ke sejumlah pihak, termasuk Masjid Al Akbar. | Foto: DOK

Sebelumnya, aliran dana hibah dari Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar ramai disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jatim (saat itu Khofifah Indar Parawansa)  serta sejumlah dinas, Rabu dan Kamis, 21-22 Desember 2022.

Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dalam kasus ijon fee hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Sahat akhirnya divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Dalam suasana penggeledahan kantor Gubernur Jatim saat itu, beredar dokumen aliran hibah Pemprov Jatim ke sejumlah pihak, termasuk Masjid Al Akbar. Sepanjang 2019-2022, angkanya cukup fantastis mencapai Rp 47,2 miliar. Sama dengan data yang diungkap GAM Jatim dan disampaikan ke Polda dalam laporannya.

Kucuran pertama, tertulis nominal Rp 450.000.000,00 untuk kegiatan pembangunan gazebo taman. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1).

Kucuran kedua, tertulis nominal Rp 13.500.000.000,00 untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (tahap 2), status selesai.

Kucuran ketiga, tertulis nominal Rp 20.262.533.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja tahun 2021. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2), status selesai.

Kucuran keempat, tertulis nominal Rp 13.000.000.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja tahun 2022. Jenis hibah surat keterangan terdaftar dengan SK Gubernur Jatim 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (tahap 1), SK penetapan.

Selain aliran hibah ke Masjid Al Akbar, dalam dokumen juga tertera aliran hibah ke sejumlah pihak, di antaranya Rp 500 juta untuk kegiatan peringatan HUT Emas IKA Unair. Lalu Rp 33,7 miliar untuk Yayasan Demasindo Jatim, kemudian Rp 4 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru tiga lantai SD Khadijah Wonorejo, serta Rp 5 miliar untuk pembangunan Aula SD Khadijah Wonokromo.

Tak hanya GAM Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah melaporkan terkait kucuran hibah Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar yang dituding tak beres ke Polda Jatim. Namun hingga kini belum jelas kelanjutannya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.