Tindak Tegas! Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
SURABAYA | Barometer Jatim – Tindakan tegas berupa penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2/2024). Penertiban dilakukan menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.
“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” katanya.
Adapun reklame yang ditertibkan, papar Agnis, yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, minuman, rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, hingga tempat makan.
“Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ujarnya.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda Surabaya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan.
DITURUNKAN: Petugas Satpol PP Surabaya menurunkan papan reklame tak berizin dan tak bayar pajak. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan tindak tegas, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018.
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri,” kata Agnis.
“Namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” imbuhnya.
Dia menegaskan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap.
Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.
Dia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.
“Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA),” kata Agnis.
“Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur