Emil Dardak Sependapat: Pelayanan Publik di Jawa Timur Perlu Ditingkatkan!

| -
Emil Dardak Sependapat: Pelayanan Publik di Jawa Timur Perlu Ditingkatkan!
BAHAS RAPERDA: Wagub Emil Dardak menghadiri paripurna DPRD Jatim membahas Raperda. | Foto: Barometerjatim.com/HPJ

SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Jatim atas Raperda inisiatif DPRD Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Senin (13/11/2023).

Menurut Emil, Raperda ini disusun pula untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

“Kami sependapat hal ini sangat diperlukan, untuk memastikan komponen standar pelayanan terpublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam sistem informasi pelayanan publik,” katanya.

| Baca juga:

Dia juga mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

“Kami sependapat bahwa pelayanan publik di Jatim perlu ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Pemerintah Daerah, lanjut Emil, harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam akses pelayanan publik.

“Karena pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0,” ucapnya.

Penyediaan Service Point

Dukungan Pemprov Jatim atas usulan Raperda ini, menurut Emil, karena sejalannya semangat pembentukan Raperda dengan salah satu program unggulan dalam Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Kerja.

Antara lain diwujudkan Pemprov Jatim dengan melakukan penyediaan service point pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing sejak 2014. Service point tersebut dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur pelayanan perizinan.

“Dukungan pemerintah provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini,  merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

| Baca juga:

Emil juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan Raperda ini nantinya.

Di antaranya, pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Materi maklumat pelayanan hanya berisi mengenai substansi janji, memberikan pelayanan, dan sanksi.{*}

| Baca berita Korupsi Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.