Eri Cahyadi Ingatkan Sanksi bagi Caleg yang Masih Terima APBD Surabaya: Bisa Perdata, Bisa Pidana!
SURABAYA | Barometer Jatim – Dua hari lagi, 4 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali meminta Caleg yang masih menjabat RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) segera mundur dari jabatannya.
Selain itu. Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar Caleg. Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada Caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Surabaya.
"Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu," ujar Eri, Senin (2/10/2023).
| Baca juga:
- Pemkot Surabaya Putar Otak Atasi Antrean Panjang Penghuni Rusunawa: Awal 2024 Bangun Rusunami!
- Ajak Istri Malam Mingguan ke Madura Food Festival di Kya-kya, Eri Cahyadi: Masakannya Enak-enak!
- Tekan Inflasi! 5 Pasar di Surabaya Dipasangi Layar Monitor Harga Bahan Pokok
Karena itu, Eri kembali meminta kepada pengurus RT/RW, LPMK maupun KSH yang masih menerima apresiasi dari APBD Surabaya agar meletakkan semua jabatan tersebut.
"Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi yang memberikan sanksi aturan hukum dari Bawaslu. Jadi, ayolah jangan sampai ada sanksi yang berat, karena itu adalah pilihan," pesannya.
Eri juga mengungkap menerima pesan whatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg. Dia pun mempersilakan orang tersebut mendaftar, namun dengan syarat agar mundur dari KSH.
| Baca juga:
- Titah Eri Cahyadi: Pengurus RT/RW, LPMK, dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Maju Caleg Wajib Mundur!
- Pemkot Surabaya Nikahkan 225 Pasangan Habis Rp 7,4 M Tanpa Sentuh APBD, Terus Dari Mana Duitnya?
- Stadion GBT 100 Persen Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Tapi Eri Cahyadi Masih Kurang Sreg! Lha Kenapa?
"Ada KSH Wa ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg, tapi kalau nanti gagal ingin balik jadi KSH. Ya silakan karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri," ucapnya.
Meski demikian, Eri mengaku bersyukur bahwa lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) Pemkot Surabaya yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya.
"Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot," pungkasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur