SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan perkara yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tidak dapat dikategorikan dalam asas ne bis in idem alias perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.