PWNU Jatim Diminta Tindaklanjuti Pencopotan Gus Salam, Kiai Marzuki Mustamar: Itu Urusan PBNU!

-
PWNU Jatim Diminta Tindaklanjuti Pencopotan Gus Salam, Kiai Marzuki Mustamar: Itu Urusan PBNU!
MANUT PBNU: Gus Salam (kiri) dan Kiai Marzuki Mustamar usai rapat gabungan PWNU jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar menegaskan pemberhentian KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) dari Wakil Ketua PWNU Jatim menjadi urusan PBNU.

“Itu urusan PBNU,” kata kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpesa) Sabiilul Rosyad, Kota Malang tersebut usai menghadiri rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jatim, Rabu (16/8/2023).

“Itu urusan PBNU dengan Gus Salam. Ikhtiar Gus Salam untuk beramar makruf nahi munkar, nah PBNU membuat ijtihad kepada Gus Salam diberi keputusan seperti ini (pemberhentian) oleh PBNU,” tandasnya.

Selain terkait surat pemberhentian terhadap Gus Salam, PBNU juga membuat perintah supaya PWNU Jatim membuat permohonan surat perpanjangan masa khidmat 2018-2023 yang akan berakhir pada 3 September 2023.

| Baca juga:

Perintah permohonan inilah, kata Kiai Marzuki, yang dibahas dalam rapat gabungan. “Sudah kita bahas. Oke kita membuat usulan surat perpanjangan masa khidmat, karena kita mau habis dan maunya PBNU kan ada konferensi serentak, mirip-mirip pemerintahn itu lho. Kita juga tidak tahu diperpanjang sampai berapa bulan,” katanya.

Surat perpanjangan akan dibuat PWNU Jatim, lanjut Kiai Marzuki dengan istisyarah, minta nasihat, pertimbangan dari Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Anwar Manshur.

“Yang didawauhkan Mbah Manshur itu yang nanti kita tulis dalam usulan perpajangan. Nah selanjutnya, nama-nama yang diusulkan Jatim itu nanti, apa itu yang di SK PBNU, apa diutak-atik, kita juga manut (ikut) lagi. Itu saja keputusannya,” ucap Kiai Marzuki.

“Kita semuanya menyerahkan kepada PBNU. Nah nanti akan ada usulan nama-nama yang diusulkan dalam kepengurusan perpanjangan, kita semuannya manut ke Mbah Rais. Jadi kami, tanfidziyah memeroses yang didawuhkann rais,” sambungnya.

PBNU Digugat Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya, PBNU mengeluarkan surat Nomor 831/PB.03./A.I.03.44/99/08/23 tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima dan Ketua PBNU Abdullah Latopada dengan tembusan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.

Intinya surat, yakni mencopot pengurus NU yang melayangkan gugatan secara perdata -- termasuk kerugian immateriil Rp 1,5 miliar -- terhadap PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang terkair Surat Keputusan (SK) PCNU Kabupaten Jombang.

Dalam surat yang ditujukan ke PWNU Jatim dan PCNU Jombang tersebut, disebutkan menindaklanjuti salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 1 Agustus 2023, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum sesuai relaas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari PN Jombang kepada PBNU.

| Baca juga:

Ada 4 butir dalam surat hasil rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU. Pertama, bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.

Kedua, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Ketiga, salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU. Keempat, sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud.{*}

4 BUTIR SURAT PBNU

  1. Bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.
  2. Pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
  3. Salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU.
  4. Sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklannjuti keputusan dimaksud.

| Baca berita NU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.