Terdakwa Suap Hibah Pemprov Jatim Tumpahkan Kesalahan ke Sahat Simanjuntak, Ngaku Tekor Rp 12,5 M!

Reporter : -
Terdakwa Suap Hibah Pemprov Jatim Tumpahkan Kesalahan ke Sahat Simanjuntak, Ngaku Tekor Rp 12,5 M!
SUAP HIBAH: Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak mau disebut sebagai pelaku utama, terdakwa perkara suap dana hibah Pemprov Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, kompak menumpahkan kesalahan terkait inisiator “ijon fee” ke Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak -- tersangka yang kini ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (9/5/2023), baik Hamid dan Ilham serta penasihat hukumnya, mengakui bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun demikian, terdakwa tidak bisa diposisikan sebagai pelaku utama, karena bukan inisiator pemberian ijon tapi atas permintaan dari Sahat,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Yusri Nawawi.

“Bahwa inisiator pemberian fee 25 persen adalah Sahat, bukan terdakwa I (Hamid) dan terdakwa II (Ilham). Fakta ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi dan para terdakwa,” sambungnya.

Dari ijon fee yang diterima Sahat, Yusri menyebut Wakil Ketua DPRD Jatim asal Fraksi Partai Golkar tersebut total menerima Rp 39,5 miliar.

”Dalam keterangan terdakwa, sangat terlihat jelas bahwa Sahat menerima uang ijon sebesar Rp 39,5 miliar, di antaranya Rp 36,5 miliar melalui Chozin (almarhum) dan Rp 3 miliar lainnya melalui Rusdi (keduanya orang kepercayaan Sahat),” jelasnya.

Sebaliknya, Yusri menyebut Hamid justru mengalami kerugian hingga Rp 12,5 miliar. Kok bisa? “Ada kerugian dari terdakwa, kelebihan pembayaran fee ijon 2022 karena refocusing sebesar Rp 6,5 miliar dan Rp 6 miliar  untuk ijon 2023 sampai 2024 yang proyeknya belum terealisasi,” jelasnya.

“Sehingga total kerugian terdakwa sebesar Rp 12,5 miliar, yang mana uang tersebut merupakan uang pribadi terdakwa sebagai pengusaha beras dan lain-lain,” imbuhnya.

Bukankah Hamid mendapat jatah 5 persen dari total pencairan pokir Sahat? Yusri menyebut alih-alih menikmati jatah 5 persen. Dana tersebut sudah habis seluruhnya, diberikan kapada Sahat sebagai ijon, bendahara dan ketua Pokmas, serta operasional.

Minta Rekening Dibuka

Hal sama ditegaskan Hamid. Terhadap pemberian ijon fee bukan inisiatif murni dari dirinya melainkan Sahat. “Bahkan uang saya sebagian masih tertahan di Pak Sahat. Sedangkan uang yang digunakan untuk membayar ijon fee berasal dari bisnis pribadi, jual beli tanah, kos-kosan dan lainnya,” katanya.

Dia juga memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU KPK untuk membuka rekeningnya yang diblokir penyidik KPK. “Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta pembayaran gaji untuk karyawan,” katanya.

Permohonan pembukaan pemblokiran rekening juga disampaikan Ilham. “Uang yang ada di rekening tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saya,” ucapnya.

Sementara itu dimintai tanggapannya terkait pledoi terdakwa, JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan pada prinsipnya apa yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya, sama dengan tuntutan JPU.

Yakni terbukti dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Intinya mereka menginginkan keringanan hukuman saja dan juga agar dipertimbangkan mengenai JC ( justice collaborator)-nya,” ucap JPU KPK.{*}

CARA SAHAT KERUK RP 39,5 M LEWAT IJON

  • APBD JATIM TA 2020
    - Plafon Rp 30 M, ijon fee Rp 7,5 M
    - Pembayaran: Juli 2019 Rp 5 M, Oktober 2019 Rp 2,5 M
  • APBD JATIM TA 2021
    - Plafon Rp 30 M, ijon fee Rp 7,5 M
    - Pembayaran: Agustus 2020 Rp 5 M dan Oktober 2020 Rp 2,5 M
  • APBD JATIM TA 2022
    - Plafon Rp 80 M, ijon fee Rp 17,5 M
    - Pembayaran: Agustus 2021 Rp 6 M, September 2021 Rp 4 M, Oktober 2021 Rp 5 M, Desember 2021 Rp 2,5 M
    - Ada refocusing anggaran, realisasi plafon terealisasi Rp 44 M. Seharusnya fee Rp 11 M, ada kelebihan Rp 6,5 M untuk fee jatah dana hibah TA berikutnya.
  • APBD JATIM TA 2023
    - Plafon Rp 50 M, ijon fee Rp 6 M
    - Pembayaran: Februari 2022 Rp 4 M, April 2022 Rp 1,250 M dan Rp 250 juta, Agustus 2022 Rp 500 juta
  • APBD JATIM TA 2024
    - Plafon Rp 50 M, ijon fee belum ditentukan. Hamid minta alokasi Rp 50 M dan sanggupi beri fee ijon Rp 2,5 M.
    - Terbayar Rp 1 M pada 14 Desember 2022.
    - Sisanya dijanjikan Rp 1 M pada 16 Desember 2022 dan Rp 500 juta pada Januari 2023 tapi keburu terjaring OTT KPK.

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.