Cara Haram Sahat Keruk Rp 39,5 M dari Dana Hibah Jatim: Patok Ijon Fee 25%, Soal Pembayaran Bisa Diangsur!
Lewat sistem ijon, Sahat Tua Simanjuntak mengeruk keuntungan haram dari dana hibah hingga Rp 39,5 M. Aksinya baru berhenti setelah terjaring OTT KPK.
SAHAT Tua Simanjuntak, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, mendapat keuntungan haram hingga Rp 39,5 miliar hanya dari ratusan Pokmas di Kabupaten Sampang, Madura. Bagaimana cara dia mengeruk duit sebanyak itu?
Wakil rakyat yang terpilih pada Pemilu 2019 dari Dapil Jatim 9 (meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) dengan 52.910 suara itu memainkan sistem ijon dengan mematok fee 25%. Soal pembayaran bisa diangsur.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang didakwa menyuap Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/3/2023).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dalam dakwaannya merinci, untuk dana dan hibah pokir APBD Tangun Anggaran (TA) 2021 para terdakwa mendapatkan plafon Rp 30 miliar. Atas alokasi jatah tersebut, Sahat melalui orang kepercayaannya, Muhammad Chozin meminta uang fee 25% yang harus diberikan di awal (ijon fee) sebesar Rp 7,5 miliar
“Rinciannya (ijon fee diberikan) pada Agustus 2020 sebesar Rp 5 miliar dan pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” beber Arif.
Selanjutnya untuk dana hibah pokir TA 2022, terdakwa mendapatkan jatah Rp 80 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta uang fee 25% yang harus diberikan lebih dulu sebesar Rp 20 miliar melalui Chozin.
Namun keseluruhan uang fee ijon yang diberikan 'hanya' Rp 17,5 miliar lewat empat tahap pembayaran. Yakni pada Agustus 2021 sebesar Rp 6 miliar, September 2021 Rp 4 miliar, Oktober 2021 Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar.
Lantaran di tengah jalan ada kebijakan refocusing, realisasi dana hibah pokir yang cair tak sampai Rp 80 miliar melainkan Rp 44 miliar. Dengan demikian seharusnya nilai fee Rp 11 miliar, bukan Rp 17,5 miliar.
“Atas kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah TA berikutnya,” ucap JPU KPK.
Berikutnya, dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2023 para terdakwa mendapatkan jatah Rp 50 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta ijon fee 25n yang harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar dengan memperhitungkan kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan sebesar Rp 6 miliar.
Tahapan pembayarannya, yakni pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya Sahat menyampaikan ke para terdakwa agar menyerahkan ijon fee melalui Rusdi dengan besaran 20%.
Pembayaran berikutnya pada April 2022 sebesar Rp 1,250 miliar kepada Sahat secara tunai melalui Rusdi. Kemudian diserahkan lagi secara trannsfer ke rekening BCA Nomor 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp 250 juta. Agustus 2022, para terdakwa memberikan lagi uang Rp 500 juta secara tunai melalui Rusdi.
Berakhir Lewat OTT KPK
Tak berhenti di situ. Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2024. Pada 11 Desember 2022 sekiar pukul 18.00 WIB, Ilham menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusi meminta uang ijon fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan.
“Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat di kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura 1 untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp 50 miliar,” kata JPU KPK.
Pada 12 Desember, lanjutnya, Hamid menghubungi Sahat melalui WA untuk bertemu esok harinya di kantor DPRD Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu 13 Desember 2022, Hamid menemui Sahat di DPRD Jatim untuk membicarakan jatah dana hibah pokir 2024.
Sahat menyetujuinya dengan meminta Hamid segera memberikan fee ijon Rp 2,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Hamid menyanggupi dan akan menyerahkan secara bertahap.
Yakni Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022, Rp 1 miliar pada 16 Desember 2022, dan Rp 500 juta pada Januari 2023 hingga pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.20 petugas KPK menangkap Sahat dan Rusdi beserta mengamankan barang hukti uang suap.
Selain itu, dalam dakwannya, JPU KPK menyebut Hamid dan Ilham juga pernah mendapatkan jatah alokasi dana hibah pokir TA 2020 dengan cara yang sama, yakni ijon fee 25% melalui Chozin yang mengurus dana hibah pokir milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar.
“Para terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah pokir milik Sahat sebesar Rp 30 miliar oleh Chozin yang pencairanhya TA 2020. Atas perolehan jatah dana hibah pokir tersebut, para terdakwa telah memberikan ijon fee 25% kepada Chozin sebesar Rp 7,5 miliar pada 2019,” jelasnya.{*}
SAHAT KERUK RP 39,5 M LEWAT CARA IJON
- APBD TA 2020
- Plafon Rp 30 M, ijon fee Rp 7,5 M - APBD TA 2021
- Plafon Rp 30 M, ijon fee Rp 7,5 M
- Pembayaran: Agustus 2020 Rp 5 M dan Oktober 2020 Rp 2,5 M - APBD TA 2022
- Plafon Rp 80 M, ijon fee Rp 17,5 M
- Pembayaran: Agustus 2021 Rp 6 M, September 2021 Rp 4 M, Oktober 2021 Rp 5 M, Desember 2021 Rp 2,5 M
- Ada refocusing anggaran, realisasi plafon terealisasi Rp 44 M. Seharusnya fee Rp 11 M, ada kelebihan Rp 6,5 M untuk fee jatah dana hibah TA berikutnya. - APBD TA 2023
- Plafon Rp 50 M, ijon fee Rp 6 M
- Pembayaran: Februari 2022 Rp 4 M, April 2022 Rp 1,250 M dan Rp 250 juta, Agustus 2022 Rp 500 juta - APBD TA 2024
- Plafon Rp 50 M, ijon fee belum ditentukan. Hamid minta alokasi Rp 50 M dan sanggupi beri fee ijon Rp 2,5 M.
- Terbayar Rp 1 M pada 14 Desember 2022.
- Sisanya dijanjikan Rp 1 M pada 16 Desember 2022 dan Rp 500 juta pada Januari 2023 tapi keburu terjaring OTT KPK.
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.