Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kepala Bappeda Pemprov Jatim Dicecar Jaksa KPK!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kembali digelar, Selasa (14/3/2023).
Dalam sidang kedua ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim Mohammad Yasin; Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Jatim, Ikmal Putra, dan Rusmin; Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subekti; serta Ketua Pokmas, Mochamad Suhut.
Dari lima saksi yang dihadirkan, Yasin paling banyak dicecar JPU KPK setelah dalam persidangan mengatakan tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama Pokmas penerima hibah pokok pikiran (pokir) yang diajukan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut JPU KPK, Arif Suhermanto, dengan tidak melakukan pengecekan maka Yasin tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kepala Bappeda Jatim. ”Tugasnya kan salah satunya mengevaluasi kebijakan teknis,” ujarnya.
Yasin beralasan, dirinya menerima data pengajuan Pokmas dari Sekretariat Dewan (Setwan) dan tidak melakukan pengecekan ulang terkait nama-namanya.
“Apakah saksi tidak merasa janggal dengan nama-nama Pokmas yang diajukan Setwan tersebut? Kan namanya aneh-aneh itu,” timpal salah seorang hakim.
Namun, sekali lagi, Yasin beralasan, dia mempercayai penuh terkait nama-nama Pokmas pada Setwan karena disertai legalitasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU KPK menyebut untuk memenuhi persyaratan formalitas pemintaan dana hibah pokir, Abdul Hamid selaku koordinator meminta Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong selaku koordinator lapangan (korlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun permohonan dana hibah pokir.
“Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang Rp 1 juta. Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabunganya dibawa Eeng,” terang Arif.
Sepanjang 2020-2021, Hamid menciptakan 539 Pokmas di Kabupaten Sampang. Rinciannya TA 2020 tercipta 179 Pokmas yang tersebar di Kecamatan Robatal (142 Pokmas), Kecamatan Kedundung (13), dan Kecamatan Ketapang (24).
Nama-nama Pokmasnya pun aneh-aneh, di antaranya Kumis Manja, Dadakan, Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Puja Sera, Tenda Biru, Rondo ayu, Dor Tudor, Sadis, dan Berfantasi.
Di TA ini, Sahat menerima jatah alokasi hibah pokir Rp 98 miliar untuk 490 Pokmas. Artinya alokasi 311 Pokmas lainnya tersebar di wilayah lain yang juga menjadi jatahnya, yakni Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, dan Situbondo.
Lalu TA 2021 ada 34 Pokmas, tersebar di Kecamatan Robatal (31) dan Kecamatam ketapang (3). Seperti di TA sebelumnya, nama-nama Pokmasnya juga unik, di antaranya Baling Bambu, Hujan Berkah, dan Kacong. Di tahun ini, Sahat menerima jatah alokasi Rp 66,3 miliar untuk 377 Pokmas.
Artinya alokasi 343 Pokmas lainnya tersebar di wilayah lain yang juga menjadi jatah Sahat, yakni Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.
Kemudian di TA 2022 terdapat 326 Pokmas, tersebar di Kecamatan Robatal (289), Kedundung (13), dan Ketapang 24. Nama-nama Pokmasnya antara lain Mawar Melati, Lidah Buaya, Saur Sepuh, Syariah, Buntu Bersatu, Setengah Dewa, Terhampar, Sesepuh, dan Tenang Aja.
Ada juga nama unik lainnya, yakni Gembel Elite, Fatamorgana, Hiperbola, Suneo, Tong Bajil, Ggiant, Nobita, Tutur Tinular, Putri Sakaw, Tersayang, Kalang Kabut, Gagal Paham, Kerinduan, Salam rindu, dan Terpesona.
Di tahun ini, Sahat menerima jatah alokasi Rp 77,5 miliar untuk 655 Pokmas. Artinya ada alokasi 329 Pokmas lainnya di wilayah yang juga menjadi jatah Sahat, yakni Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Setelah Pokmas terbentuk, saat pencairan dana hibah pokir masuk ke rekening tabungan masing-masing Pokmas. Ilham lantas mengajak ketua Pokmas untuk mencairkan di Bank Jatim secara tunai.
“Selanjutnya Ilham mengambil seluruh dana tersebut, sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, bendahara Rp 1 juta, dan masing-masing anggota Rp 100 ribu. Kemudian pelaksanaan proyek akan dilakukan para terdakwa,” terang Arif.{*}
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.