Warga Keluhkan PKL Masjid Al Akbar Ganggu Akses Jalan Tol, Bulan Depan Ditertibkan

Reporter : barometerjatim.com -
Warga Keluhkan PKL Masjid Al Akbar Ganggu Akses Jalan Tol, Bulan Depan Ditertibkan

SEGERA DITERTIBKAN: Suasana PKL Masjid Al Akbar di malam hari saat bulan Ramadhan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Al Akbar Surabaya dikeluhkan pengguna jalan umum lantaran mengganggu akses jalan tol. Mereka pun mengadu ke DPRD Surabaya agar dilakukan penertiban.

"Kami dapat pengaduan dari pengguna jalan umum yang merasa terganggu di tengah padatnya pedagang, kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Selasa (26/4/2022).

Sehingga mereka yang terburu-buru mau ke rumah sakit lewat tol, yang mau ada urusan lewat tol jadi kesulitan, dan kadang menimbulkan pertengkaran di sana," sambungnya.

Menyikapi keluhan warga pengguna jalan umum, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait, Senin (26/4/2022).

Rapat dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, Pengelola Masjid Al Akbar, serta 4 koordinator PKL Masjid Al Akbar.

Sekadar tahu, keberadaan PKL di Masjid Al Akbar tidak dikelola pihak masjid, melainkan sejumlah kelompok LSM.

"Ada 4 kelompok LSM yang mengelola di sana. Di bagian timur, bagian utara, bagian barat, dan bagian lapangan. Sehingga pada rapat kali ini kita mengundang para koordinator pengelola tersebut," terang Ayu.

Hasil rapat, lanjut legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut, disepakati kalau keberadaan PKL di Masjid Al Akbar segera ditertibkan dan dirapikan.

"Supaya tidak berantakan. Supaya keindahan Masjid Al Akbar bisa dinikmati masyarakat dengan ditata lebih rapi lagi," ujarnya.

Ayu mengungkap, sebelumnya seorang koordinator PKL sempat menentang penataan dengan berbagai macam alasan. Di antaranya karena mereka sudah merasa lama di sana.

Padahal Pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan di sisi utara Masjid Al Akbar untuk relokasi PKL yang dijadwalkan 16 Mei 2022.

"Jadi bukan kita meniadakan PKL tersebut. Tentunya PKL yang menjadi prioritas adalah yang ber-KTP Surabaya dan warga sekitar, seperti warga Jambangan dan warga Pagesangan untuk meningkatkan perekonomian mereka," imbuhnya.

Komisi A meminta pengelolaan PKL juga melibatkan pengelola Masjid Al Akbar, karena lahan itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelola Lahan (HPL).

Artinya SHGB-nya di Masjid Al Akbar. Sehingga koordinator pengelola PKL mau tidak mau harus iya. Karena pihak Masjid Al Akbar sudah diajak bicara dengan asisten Pemkot," pungkasnya.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.