Pria Penendang Sesajen Semeru Diringkus di Bantul, Terancam 4 Tahun Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Pria Penendang Sesajen Semeru Diringkus di Bantul, Terancam 4 Tahun Penjara

TERTANGKAP: Pria penendang sesajen (bertopi) dibawa ke Polda Jatim usai diringkus di Bantul. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Berhari-hari ramai jadi perbincangan, pria yang diduga penendang sesajen di Gunung Semeru berinisial HF akhirnya ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta dan langsung dikeler ke Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Dia sudah sampai di Polda Jatim tadi pagi," katanya, Jumat (14/1/2022).

HF diringkus di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB. Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan. Penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, hingga Polda Jateng dan Polda DIY.

Dalam kasus ini, jelas Gatot, HF berstatus tersangka dan dijerat dengan melanggar pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.

Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim, katanya. Dengan pasal itu, ancaman hukumannya adalah empat  tahun penjara.

Gatot menambahkan, selama ini tersangka berada di rumahnya, Bantul, Yogyakarta. Tidak berpindah-pindah tempat alias tidak bersembunyi. Itu tempat kediamannya yang bersangkutan tapi diamankannya di jalan, tidak berpindah-pindah tempat (sembunyi)," katanya.

Sedangkan soal kemungkinan tersangka lain, Gatot menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Masih kita dalami lagi apakah ada yang lainnya, tandasnya.

Spontanitas Pemahaman Keyakinan

VIRAL: Video pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral, akhirnya ditangkap polisi. | Foto: ISTVIRAL: Video pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral, akhirnya ditangkap polisi. | Foto: IST VIRAL: Video pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral, akhirnya ditangkap polisi. | Foto: IST

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dari keterangan awal tersangka, handphone yang digunakan untuk merekam kejadian adalah miliknya. Termasuk yang mengunggah video ke media sosial yakni dirinya.

Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan, setelah itu hasil video (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan, ucapnya.

Soal motif tersangka melakukan penendangan sesajen, menurut Totok, tersangka menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan.

Spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Lalu barang bukti yang (disita), pertama yang di lokasi hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan handphone-nya. (Soal) tersangka yang lain nanti akan menyusul, ujarnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. Ini yang membuat murka Allah, kata pria itu sambil menunjuk ke sesajen.

Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," sambungnya.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen berisi buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letaknya berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi, sehingga kedua sesajen langsung jatuh.

» Baca berita terkait Erupsi Semeru. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.