Warga Bersurat ke Khofifah: Apa Iya Sekdaprov Boleh Rangkap Jadi Komisaris Bank Jatim

Reporter : barometerjatim.com -
Warga Bersurat ke Khofifah: Apa Iya Sekdaprov Boleh Rangkap Jadi Komisaris Bank Jatim

CUMA TANYA: Didik Edi P, tunjukkan surat yang dikirim ke Khofifah soal rangkap jabatan Heru Tjahjono. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com - Sudah berbulan-bulan, namun pengangkatan komisaris dan direksi Bank Jatim masih menyisakan tanya. Warga Surabaya, Didik Edi Prasetyanto sampai berkirim surat ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan tembusan Sekjen Kemendagri cq Kabiro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua DPRD Jatim, serta dewan komisaris dan direksi Bank Jatim.

"Saya hanya ingin menanyakan soal jabatan komisaris dan direksi. Soal komisaris kan ada rangkap jabatan, apa iya Pak Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim boleh merangkap sebagai komisaris Bank Jatim. Tapi sampai sekarang surat yang saya kirim belum ada balasan," katanya pada Barometerjatim.com, Sabtu (8/1/2021).

Didik bahkan sudah berkirim surat pada 7 Desember 2020. Tak kunjung mendapat jawaban, dia lantas mengirim surat kedua pada 29 November 2021 yang isinya penegasan atas surat pertama dan sampai detik ini juga belum ada jawaban.

"Namun pada 21 Desember 2021 siang, saya dapat telepon yang mengaku dari OJK. Dia menyampaikan akan menjawab surat saya, tembusan itu, tetapi melalui email. Nah, sampai detik ini saya belum terima emailnya," ucapnya, sembari menunjukkan nomor penelepon dengan kode wilayah Jakarta.

Terkait rangkap jabatan Plh Sekdaprov Jatim sebagai komisaris Bank Jatim, dalam suratnya Didik menyebut hal itu jelas bentuk pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Yang menyatakan Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," paparnya.

Selain itu, lanjut Didik, juga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Pasal 19 huruf (d) Peraturan Daerah (Perda) Jatim No 8 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik.

Batasan Umur Disoal

NAHKHODA BARU: Khofifah saat melantik Busrul Iman sebagai Dirut Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, 23 Juli 2020. | Foto: ISTNAHKHODA BARU: Khofifah saat melantik Busrul Iman sebagai Dirut Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, 23 Juli 2020. | Foto: IST NAHKHODA BARU: Khofifah saat melantik Busrul Iman sebagai Dirut Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, 23 Juli 2020. | Foto: IST

Tak hanya soal rangkap jabatan, Didik juga menyebut ada pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur, dan syarat batas usia dalam rekrutmen pencalonan direksi. Terlebih hal ini sudah diatur dalam Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 terhadap BUMD.

"Bahwa untuk dapat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Ada salah satu direktur itu kelebihan usia enam bulan waktu itu, dan ada yang usianya 58 pada 2020 itu," katanya.

Artinya, kata Didik, aturan hukum sebagai pedoman mekanisme yang secara hukum harus melalui Panitia Seleksi (Pansel) juga tidak dilakukan dan dipenuhi. Dengan demikian, ada akibat hukum yang patut diduga berpotensi adanya kerugian negara.

"Dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal dan substantif dalam perekrutan direski Bank Jatim, maka gubernur Jatim telah mengabaikan prinsip good corporate governance," katanya.

Bagaimana jika surat yang dikirim tetap tak direspons? Didik menegaskan akan melakukan upaya hukum. "Upaya hukum kan macam-macam, mungkin kalau memang ada dugaan unsur potensi kerugian negara, berarti mau tidak mau harus ke KPK," katanya.

Di mana letak kerugian negara? "Kalau sudah dilantik, kemudian mereka menerima gaji, fasilitas yang lain, kan berpotensi merugikan negara karena pengangkatannya tidak sesuai perundang-undangan," sergah Didik.

"Saya hanya butuh jawaban yang sesuai. Karena itu sebagai warga Jatim yang kebetulan tinggal di Surabaya, saya minta gubernur tetap on the track untuk terus melaksanakan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Komut Belum Terisi 

Seperti diketahui, Busrul Iman ditetapkan sebagai Dirut Bank Jatim melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan dilantik Khofifah di Grahadi, 23 Juli 2020. Keputusan RUPSLB ini sekaligus menyudahi kekosongan jabatan Dirut definitif, sampai-sampai Khofifah digoyang ancaman interpelasi DPRD Jatim.

10 bulan kemudian, 3 Mei 2021, Bank Jatim melakukan perubahan susunan struktur kepengurusan terkait komposisi komisaris lewat RUPS Tahun Buku 2020 yang dihadiri Khofifah.

Hasil RUPS, memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya yakni Akhmad Sukardi (komisaris utama), Budi Setiawan (komisaris), Candra Fajri Ananda (komisaris independen), dan Rudi Purwono (komisaris independen).

RUPS ini menjadi rapat terakhir Sukardi yang juga mantan Sekdaprov Jatim sebagai Komut Bank Jatim yang dijabatnya sejak lima tahun sebelumnya. Selain itu, RUPS juga menyetujui untuk mengangkat kembali Candra Fajri Ananda sebagai komisaris independen.

Dengan demikian, susunan terbaru Dewan Komisaris Bank Jatim usai pelaksanaan RUPS Tahun BUku 2020 yakni Heru Tjahjono (komisaris), Muhammad Masud (komisaris independen) dan Candra Fajri Ananda (komisaris independen). Sedangkan komisaris utama belum terisi.

Sementara posisi direksi belum ada perubahan yakni Direktur Utama, Busrul Iman; Direktur Keuangan, Ferdian Timur Satyagraha; Direktur Risiko Bisnis, Rizyana Mirda; Direktur Operasional, Tonny Prasetyo; dan Direktur Kepatuhan, Erdianto Sigit Cahyono. Sedangkan posisi direktur Kredit Komersial dan direktur Konsumen Ritel masih kosong.

RUPS TB 2020: Bank Jatim melakukan perubahan susunan struktur kepengurusan terkait komposisi komisaris, 3 Mei 2021. | Foto: ISTRUPS TB 2020: Bank Jatim melakukan perubahan susunan struktur kepengurusan terkait komposisi komisaris, 3 Mei 2021. | Foto: IST RUPS TB 2020: Bank Jatim melakukan perubahan susunan struktur kepengurusan terkait komposisi komisaris, 3 Mei 2021. | Foto: IST

DEWAN KOMISARIS BANK JATIM 1. Heru Tjahjono (Komisaris) 2. Candra Fajri Ananda (Komisaris Independen) 3. Muhammad Mas'ud (Komisaris Independen)

JAJARAN DIREKSI 1. Busrul Iman (Direktur Utama) 2. Ferdian Timur Satyagraha (Direktur Keuangan) 3. Rizyana Mirda (Direktur Risiko Bisnis) 4. Tonny Prasetyo (Direktur Teknologi Informasi & Operasi) 5. Erdianto Sigit C (Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko)

» Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.