Kecewa UMP 2022, Buruh: Sungguh Menyayat Keputusan Khofifah
TERSAYAT UMP 2022: Ahmad Fauzi, keputusan Khofifah soal UMP 2022 sungguh menyayat buruh. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1.891.567. Itu artinya ada kenaikan Rp 22.790 atau 1,22ri UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.
Penetapan UMP 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tersebut, disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mewakili gubernur bersama Dewan Pengupahan (DP) Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).
"Keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Heru.
Menanggapi keputusan gubernur tersebut, serikat buruh di Jatim kecewa berat dan tidak menerima kenaikan UMP Jatim 2022 yang disebutnya hanya Rp 22.790.
"Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jatim dan seluruh Indonesia," geram Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi usai menghadiri rilis penetapan UMP Jatim 2022.Karena itu, buruh yang tergabung dalam seluruh serikat pekerja dalam seminggu ini akan menjawabnya dengan menggelar demo besar-besaran di Jatim, karena kenaikan Rp 22 ribu jauh dari permintaan buruh yakni Rp 300 ribu atau minimal Rp 275 ribu.
Menurut Fauzi, umur UMP ini hanya 10 hari. Setelah ditandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), otomatis UMP ini tidak berlaku lagi.
"Walaupun hanya formalitas, tetapi sungguh menyayat keputusan Ibu Gubernur ini. Maka bersama-sama kawan saya, seluruh buruh, seluruh pekerja di Jatim akan tumplek-plek menyuarakan ketidakadilan ini," ucapnya.
Terkait penetapan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567, Heru menjelaskan, untuk kali pertama penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.Jatim, yang untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kotanya telah menetapkan upah minimum menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar penghitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK 2022
Data-data yang digunakan untuk penghitungan UMP Jatim 2022 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002.
Lalu rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 sebesar 3,42, serta rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut Jatim tahun 2021 sebesar 1,39.Kemudian pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 + kuartal I, II, III tahun 2021) terhadap (PDRB triwulan I tahun 2019 + kuartal I, II, III tahun 2020) menurut provinsi sebesar 1,70%. Selain itu, inflasi September 2020- September 2021 menurut provinsi sebesar 1,92%.
"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92% sebagai dasar perhitungan," terang Heru.
Dua Usulan Saat Pleno
NAIK 22 RIBU: Penetapan UMP Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567, naik Rp 22.790 atau 1,22%. | Foto: Barometerjatim.com/IST NAIK 22 RIBU: Penetapan UMP Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567, naik Rp 22.790 atau 1,22%. | Foto: Barometerjatim.com/IST
Dalam sidang pleno DP Jatim pada 12 November 2021, tambah Heru, terdapat dua usulan. Pertama, unsur pemerintah dan pengusaha menyepakati penetapan UMP Jatim 2022 tetap mempedomani regulasi yang berlaku.
"Yang berdasarkan penghitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22% atau naik Rp 22.790,04 sehingga besaran UMP Jatim 2022 ditetapkan Rp 1.891.567,12.
Kedua, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik sebesar Rp 300.000 dengan pertimbangan. Satu, dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jatim 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jatim.
Dua, UMP Jatim Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia. Tiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan unsur pekerja masih mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam Penetapan UMP Jatim 2022," kata Heru.Soal usulan unsur serikat pekerja, maka dalam prosesnya Khofifah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi.
Guna mengakomodir hal tersebut, Khofifah juga menyampaikan konsep kenaikan dalam tiga skema, yaitu Rp 50.000, Rp 75.000, dan Rp. 100.000, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten./kota jika hal tersebut diterapkan. Sampai akhirnya UMP Jatim 2022 ditetapkan Rp. 1.891.567.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim