Buruan Khofifah Obral Diskon Ramadhan Pajak Mobil-Motor

-
Buruan Khofifah Obral Diskon Ramadhan Pajak Mobil-Motor
DISKON RAMADHAN: Gubernur Khofifah, obral diskon bagi wajib pajak pemilik kendaraan mobil dan motor. | Foto: Barometerjatim.com/DOK SURABAYA, Barometerjatim.com Suasana Ramadhan tahun ini terasa semakin spesial bagi masyarakat Jatim.  Ini karena Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyiapkan berbagai kejutan bagi wajib pajak pemilik kendaraan roda (R2), roda 3 (R3), serta roda 4 (R4). Salah satunya adalah insentif pajak berupa "Diskon Ramadhan" yang diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni 2021. Diskon tersebut berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk R2 dan R3, serta 5 persen untuk R4 atau lebih. Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Khofifah berharap, insentif pajak lewat Diskon Ramadhan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut, ujar Khofifah, Selasa (20/4/2021). Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim. Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya. Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo, silakan bayar di bulan Ramadhan ini. Selain insyaallah berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya, ujar Khofifah. Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal, maka juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini. Hadiah Tabungan Umroh Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di bulan Ramadhan ini Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik. Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita dari wajib pajak yang melebihi jatuh tempo maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo akan mencapai 2.999.314 objek pajak, kata Khofifah. Secara rinci, asumsi pemanfaatan wajib pajak tersebut terdiri dari R2 sebanyak 2.556.759 obyek pajak, R4 sebanyak 442.287 objek pajak, dan kendaraan listrik 268 objek pajak. Dengan jumlah tersebut, Pemprov setidaknya akan mengucurkan Rp 107,79 miliar insentif pajak untuk warga Jatim. Khofifah juga mengaku akan memberikan hadiah spesial di akhir Ramadhan ini bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya. Hadiah tersebut merupakan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian. Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrohnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. 15 penerima lainnya akan kita undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, pungkas Khofifah. » Baca Berita Terkait Pemprov Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.