UMK Naik Rp 25 Ribu-100 Ribu, Ketua SPSI Puji Habis Khofifah
PUJI KHOFIFAH: Ahmad Fauzi, habis-habisan puji Khofifah yang naikkan UMK Rp 25 ribu-100 ribu. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi memuji habis keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
"Ibu Gubernur memberanikan diri keluar dari keinginan pemerintah pusat untuk tidak naik, tetapi alhamdulillah ibu menyatakan naik," kata Fauzi saat menghadiri penyampaian SK Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021, Minggu (22/11/2020) malam.
Penetapan UMK 2021 tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono bersama Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. Turut pula hadir Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pengusaha, Jhonson Simanjuntak.
Keputusan tersebut, lanjut Fauzi yang juga ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, membuktikan kalau Khofifah memiliki rasa peduli, rasa prihatin, dan rasa kebersamaan dengan rakyat Jatim, khususnya dengan para pekerja.Kenaikan yang disoroti Fauzi, terutama di wilayah Ring I yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
"Yang kurang lebihnya ini adalah keputusan yang adil sana, adil sini, bijak sana, bijak sini, bahwa kurang lebih Rp 100 ribu kenaikannya," katanya.
Jumlah kenaikan tersebut, tandas Fauzi, sekali lagi bentuk kepedulian Khofifah terhadap kegelisahan pekerja yang menyampaikan bahwa terhadap situasi pandemi Covid-19 harus ada kenaikan UMK, tapi dari sisi Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo) Jatim tidak boleh naik, bahkan harus dikurangi."Tetapi Ibu Gubernur mampu mencarikan solusi naik Rp 100 ribu itu, sudah mengangkat kesejahteraan pekerja. Tetapi teriring doa, Apindo dan asosiasi pengusaha yang lain mohon izin, mudah-mudahan tidak kecewa. Karena keputusan ini di luar pengertian Apindo yang tidak minta naik," paparnya.
Selain itu, lanjut Fauzi, keputusan Khofifah betapa membanggakan khususnya dari perspektif pekerja buruh di Jatim, mengingat ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan angka UMK-nya.
"Tetapi Ibu Gubernur mampu menaikkan dengan walaupun mohon maaf tidak begitu signifikan, tetapi perlu kita acungi jempol," katanya.Soal ada 11 kabupaten/kota -- Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang -- yang tidak bisa dikatrol Khofifah sehingga tidak naik sama sekali, Fauzi juga bisa memahami.
"Secara umum keputusan ini adalah yang terbaik, keputusan di tengah pendemi. Maka saya bilang di mana-mana kalau naik ekstrem tidak ada dasarnya, tidak naik juga tidak ada dasarnya," ucapnya.
Mengapa demikian? Selain ada perusahaan yang terdampak pandemi, tapi ada pula yang justru produktifitas dan profitnya naik."Untuk itu kepada Apindo dan asosiasi pengusaha yang lain, kami sampikan bahwa kenaikan ini jangan dilihat sebagai keputusan yang ekstrem. Ini adalah keputusan Ibu Gubernur yang bijak, merespons tuntutan pekerja," ucapnya.
Tuntutan yang dimaksud yakni demonstrasi sekitar 11 ribu buruh pada 19 November 2020 di depan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya."Dan merespons hasil Dewan Pengupahan Jatim, yang merekomendasikan agar Ibu Gubernur untuk tetap mempedulikan terhadap kesejahteraan pekerja," tuntas Fauzi.
- 11 DAERAH TAK NAIK
- Kab. Jombang
- Kab. Tuban
- Kab. Jember
- Kab. Banyuwangi
- Kab. Lumajang
- Kab. Bondowoso
- Kab. Bangkalan
- Kab. Nganjuk
- Kab. Sumenep
- Kota Madiun
- Kab. Sampang
- 10 DAERAH NAIK RP 25 RIBU
- Kota Pasuruan
- Kota Batu
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kab. Kediri
- Kab. Trenggalek
- Kab. Situbondo
- Kab. Pamekasan
- Kab. Ponorogo
- Kab. Magetan
- 5 DAERAH NAIK RP 50 RIBU
- Kab. Malang
- Kab. Probolinggo
- Kab. Bojonegoro
- Kota Blitar
- Kab. Blitar
- 5 DAERAH NAIK RP 100 RIBU
- Kota Surabaya
- Kab. Gresik
- Kab. Sidoarjo
- Kab. Mojokerto
- Kab. Pasuruan
- 7 DAERAH DIRASIONALISASI
- Kota Malang - Naik Rp 75 Ribu
- Kab. Lamongan - Naik Rp 65 Ribu
- Kab. Tulungagung - Naik Rp 51 Ribu
- Kab. Pacitan - Naik Rp 47 Ribu
- Kab. Ngawi - Naik Rp 47 Ribu
- Kab Madiun - Naik Rp 38 Ribu
- Kota Probolinggo - Naik Rp 30 Ribu