Corona 1.923 Pekerja di Jatim Di-PHK, 16.086 Dirumahkan
PHK DAMPAK CORONA: Khofifah dan Emil Dardak, ribuan pekerja di-PHK dampak wabah Corona. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya merenggut nyawa manusia, virus Corona (Covid-19) juga memberi dampak buruk ke semua sektor, termasuk pekerja harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga dirumahkan.
Di Jatim, tercatat 1.923 pekerja di-PHK dan 16.086 dirumahkan. "Total perusahaan ada 29," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (7/4/2020) malam.
Ke-29 perusahaan tersebut, lanjut Khofifah, tersebar di sejumlah wilayah. Di Banyuwangi, misalnya, ada satu perusahaan. Lalu Jombang (1 perusahaan), Gresik (3), Lamongan (3), Ngawi (1), Kota Blitar (2) dan Kota Batu (1).
"Total ada 29 perusahaan, perhotelan yang banyak sih, kayak Banyuwangi, Batu juga perhotelan," tandas gubernur yang mantan menteri sosial tersebut.Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menambahkan, sesuai hasil yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak semua pekerja yang di-PHK statusnya pegawai tapi mitra kerja.
Dia mencontohkan saat pihaknya bertemu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pelaku transportasi. Ketika disampaikan ada program seperti prakerja dan insentif bagi yang terkena PHK dan dirumahkan, ternyata para sopir tersebut statusnya mitra.
"Nah, karena dia mitra, maka menurut aturan dari ketenagakerjaan, bahwa ini untuk yang memiliki hubungan kerja atau kontrak yang ikut pada ketenagakerjaan," ujarnya.Namun hingga kini, lanjut Emil, pihaknya masih terus mendata. Dia hanya memastikan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan masih jauh lebih banyak dibandingkan yang terkena PHK.
"Jadi belum PHK dan kita harapkan tidak sampai PHK. Tetapi dirumahkan pun, data ini kita sampaikan kepada Kemenaker untuk bisa mendapatkan program yang dikelola, salah satunya prakerja sebagai insentif," paparnya.
Apakah yang dirumahkan juga masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Menurut Emil, hal itu masih dibahas di tingkat pusat. Ada yang mengatakan bisa ditunda dan sebagainya, tapi provinsi tetap mengikuti posisi yang ada di Kemenaker."Sampai terakhir, Kemenaker posisinya bahwa THR itu boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja. Itu posisi dari pusat, karena diatur di pusat," tandasnya.
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona