Demo Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka!

Reporter : -
Demo Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka!
JEMPUT PAKSA: Massa Jaka Jatim usung spanduk dan gambar tersangka korupsi hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kali ini aksi digelar di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan dan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (5/12/2024).

Massa mengusung spanduk bertuliskan "Stop Korupsi di Jawa Timur" disertai foto 4 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar (ketiganya pimpinan dewan) dan Mahhud.

Selain itu, massa mengusung foto keempatnya secara terpisah disertai tulisan "Tersangka" serta foto Anik Maslachah (pimpinan) disertai tulisan "Kapan?"

Dalam aksinya, Jaka Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menahan dan mengadili 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

"Tangkap, tangkap, tangkap Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, Mahhud dan tersangka lainnya sekarang juga. Anik Maslachah Kapan?" teriak Koordinator Aksi, Musfiq dalam orasinya. 

Diketahui, setelah sempat sunyi selama 9 bulan sejak Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, KPK membuka babak baru untuk membongkar tuntas korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

TANGKAP PEMAIN HIBAH: Massa Jaka Jatim menggelar aksi di depan gedung DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKTTANGKAP PEMAIN HIBAH: Massa Jaka Jatim menggelar aksi di depan gedung DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Lembaga antirsuah bahkan sudah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Secara inisial yang disampaikan KPK, 4 anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KUS (Kusnadi), AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar) yang merupakan pimpinan dewan serta anggota biasa, MAH (Mahhud). Namun ada satu pimpinan DPRD Jatim lainnya yang 'belum tersentuh', yakni Anik Maslachah. (Selengkapanya lihat daftar tersangka).

"Saatnya KPK dengan tegas dan taktis mengambil langkah hukum, yang selalu KPK jadikan dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Musfiq.

Isi Pasal 21 ayat (1) KUHAP: Perintah penahanan atau penahan lanjutan dilakukan terhadap seseoarang tersangka atau terdakwa yang dilakukan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

“Karena itu, kami dari Jaka Jatim, mendesak kepada KPK agar supaya menjemput paksa para pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Jatim yang tercantum dalam surat panggilan KPK Nomor Spgl/456/DIK.01.00/23/07/2024,” tandas Musfik.

BAKAR-BAKAR: Massa Jaka Jatim membakar kertas tanda kecewa dengan DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKTBAKAR-BAKAR: Massa Jaka Jatim membakar kertas tanda kecewa dengan DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Terlebih salah seorang tersangka, Kusnadi sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke KPK, untuk membongkar seluruh pelaku dan aliran hibah Pemprov Jatim yang dikorupsi.

Kusnadi sendiri, lewat Kuasa Hukumnya, Harmawan H Adam menyampaikan sudah diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 6 November 2024. Tersangka AI juga sudah diperiksa, sedangkan AS mangkir dan KPK akan memanggil ulang.

“Eks pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 beserta anggotanya yang terlibat langsung kasus dana hibah, segera ditahan karena ada indikasi melarikan diri dan menghilangkan jejak,” teriak Musfiq berapi-api.

“KPK segera ambil tindakan berkaitan dengan dana hibah Jatim 2019-2022, karena para tersangka diduga membuat skenario masif supaya kasus ini tidak melebar kepada pejabat eksekutif Jatim,” imbuhnya.{*}

  • 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH
    1. KUS - Anggota DPRD Jatim
    2. AI - Anggota DPRD Jatim
    3. AS - Anggota DPRD Jatim
    4. BW - Swasta
    5. JPP - Swasta
    6. HAS - Swasta
    7. SUK - Swasta
    8. AR - Swasta
    9. WK - Swasta
    10. AJ - Swasta
    11. MAS - Swasta
    12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
    13. AA - Swasta
    14. AH - Swasta
    15. MAH - Anggota DPRD Jatim
    16. AYM - Swasta
    17. RWS - Swasta
    18. MF - Swasta
    19. AM - swasta
    20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
    21. MM - Swasta

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.