Pemprov Jatim Jangan Bangga Dulu Sabet MCP KPK, Perkara Korupsinya Tertinggi Capai 1.783!

Reporter : -
Pemprov Jatim Jangan Bangga Dulu Sabet MCP KPK, Perkara Korupsinya Tertinggi Capai 1.783!
RAKOR: Khofifah saat menghadiri rapat koordinasi penguatan kepala daerah di Jogja Expo Center. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Rabu (19/3/2025) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendapat piagam penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas capaian peringkat kedua Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 kategori Pemprov dalam wilayah kerja Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK.

Piagam penghargaan diserahkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi penguatan kepala daerah di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Alhamdulillah indeks nilai MCP Jatim pada 2024 mencapai 94 persen, capaian MCP Jatim ini berada di atas rata-rata nasional yang angka 76 persen,” kata Khofifah. Meski naik 2 poin, capaian Pemprov Jatim masih kalah dari Pemprov Jateng (95,56 meningkat 4  poin).

Selain Pemprov Jatim, tiga pemerintah kota di Jatim juga mendapat apresiasi peraih MCP tertinggi, yakni Kota Blitar, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

“Ini artinya, komitmen mencegah korupsi sudah menjadi napas yang tidak hanya dilakukan Pemprov Jatim tapi juga oleh Pemda di Jatim,” imbuhnya.

Namun saat diskusi dalam rakor, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti meminta para kepala daerah jangan berbangga dulu atas capaian MCP karena perkara korupsinya juga masih tinggi.

Perlu diketahui, MCP adalah semacam tools atau alat yang digunakan untuk memonitor perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan tata kelola pelayanan publik.

Sedangkan Korsup Wilayah III KPK meliputi 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

JATIM TERTINGGI: Perkara korupsi Jatim tertinggi di wilayah kerja Direktorat Korsup Wilayah III KPK. | Sumber Data: KPKJATIM TERTINGGI: Perkara korupsi Jatim tertinggi di wilayah kerja Direktorat Korsup Wilayah III KPK. | Sumber Data: KPK

Dilihat dari capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau MCP 2024, lanjut Ely, secara nasional memang naik dari 75 menjadi 76. Begitu juga indeks capaian daerah naik beberapa poin.

Capaian Kalimantan Barat misalnya, naik 3 poin. Lalu Jawa Tengah naik 4 poin, Yogyakarta naik 2 poin, Kalimantan Selatan naik 8 poin, dan Jawa Timur naik 2 poin. Hanya Kalimantan Tengah yang berkurang 1 poin.

"Seharusnya bangga, tetapi sebentar dulu, kita jangan bangga dulu," katanya. Kenapa? "Ternyata MCP yang kemarin kita laksanakan belum menggambarkan kondisi riil," terang Ely.

"Kadang saya malu sendiri, terhadap pimpinan juga. Daerah yang MCP-nya paling tinggi, tapi korupsinya ternyata paling banyak. Saya tidak mau menyebut daerahnya nggih," sambungnya.

Laporannya Tak Beres

Ely lalu membuka data perkara korupsi di KPK periode 2020-2024. Dia menggarisbawahi, laporan perkara korupsi tersebut yang diterima di KPK, belum termasuk laporan yang didapat di e-SPDP (Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) penanganan perkara yang dilaksanakan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Kita melihat di DIY ada 221 laporan. Laporan itu yang baru di dumas (pengaduan masyarakat) ya, yang belum kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Jawa Tengah 1.146 laporan, padahal nomor 1 paling tinggi MCP-nya. Jawa Timur 1.783 laporan,” kata Ely.

“Jangan tepuk tangan, ini kan bukan prestasi, tetap semangat. Kalimantan Barat 315 laporan, Kalimantan Tengah 309 laporan, Kalimantan Selatan 316 laporan. Jawa Tengah dan Jawa Timur PR ini,” tegasnya.

Melihat data KPK, perkara korupsi di Jatim tercatat tertinggi se-Korsup Wilayah III KPK. Kasus korupsi di Pemprov keseluruhan berkutat pada jual beli jabatan, suap pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan suap perizinan. 

Lalu anggota DPRD yang tersangkut perkara korupsi sebanyak 92 orang, 10 orang di antaranya dari Wilayah Direktorat III, paling banyak dari Jawa Timur. Kasus korupsinya berupa suap pengesahan APBD dan suap dana hibah. Sedangkan kepala daerah sebanyak 44 orang, 32 persennya lagi-lagi dari wilayah Direktorat III.

“Kalau hal seperti ini, saya malu pada pimpinan dan terutama malu pada seluruh stakeholder di sini. Nilai MCP-nya di Direktorat III paling hebat, tetapi korupsinya juga paling hebat,” katanya.

“Berarti MCP di sini, saya melihat belum menggambarkan kondisi riil. Berarti apa, yang selama ini dilaporkan tidak sepenuhnya, memberikan laporan yang sebenarnya tidak dilaksanakan ini,” sambung Ely.

Korupsi Hibah Disorot

Ya, dalam rentang 2020-2024, sederet kepala daerah di Jatim dipenjara karena korupsi. Terkini yakni Bupati Sidoarjo aktif saat itu, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 23 Desember 2024.

BUKAN KONDISI RIIL: Setyo Budiyanto serahkan piagam penghargaan capaian MCP kepada Khofifah. | Foto: ISTBUKAN KONDISI RIIL: Setyo Budiyanto serahkan piagam penghargaan capaian MCP kepada Khofifah. | Foto: IST

Sedangkan Bupati Situbondo aktif saat itu, Karna Suswandi saat ini mendekam di bui setelah ditahan KPK pada 21 Januari 2025. Karna menjadi tersangka korupsi, terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Namun yang paling menyita perhatian publik, yakni korupsi hibah Pemprov Jatim. Dalam kasus korupsi ini, 4 orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijebloskan ke penjara. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat cara ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Usai Sahat divonis, KPK membuka lagi kasus korupsi dana hibah pokir dengan menetapkan 21 tersangka. Tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni KUS (Kusnadi/ketua), AI (Achmad Iskandar/wakil ketua), AS (Anwar Sadad/wakil ketua), serta MAH (Mahhud/anggota biasa).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024 atau hampir 8 bulan, hingga kini mereka tak kunjung berompi oranye dan diborgol alias ditahan.

Ely menambahkan, ada 8 area intervensi yang merupakan titik rawan tindak pidana korupsi. Yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, manajemen barang milik daerah, fungsi pengawasan APIP, dan fungsi optimalisasi pajak daerah (PAD/Pendapatan Asli Daerah).

"Di fungsi-fungsi tersebut, di situlah biasanya titik-titik rawan tindak pidana korupsi," katanya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.