MUI Jatim: Pinjol Penipu Bukan Hanya Haram, tapi Dosa Besar

SOROTI PINJOL: KH Mutawakkil Alallah, pinjol ada unsur penipuan bukan hanya haram tapi dosa besar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat dan berujung penggerebekan dari aparat kepolisian. Termasuk yang dilakukan Polda Jatim di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah pun meminta masyarakat menghindari pinjol agar tidak menjadi korban.
"Kan sudah pernah dijelaskan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun pihak lembaga keuangan pemerintah, agar masyarakat menghindari pinjol," katanya usai pembukaan Evaluasi Program Kerja 2021 dan Pembahasan Rencana Kerja 2022 MUI Jatim di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (23/10/2021).
"Demi untuk kehati-hatian supaya tidak menjadi korban dari para pelaku yang memang sengaja bertujuan untuk, bahkan bisa dikatakan menzalimi mereka," tandas kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo tersebut.Menurut Kiai Mutawakkil, akad pinjam haruslah otentik, sedangkan pinjol ilegal di luar itu. Sehingga yang terjadi justru unsur penipuannya sangat besar. Lagi pula, tidak ada sejarahnya orang yang beruntung melalui pinjol, sebaliknya malah rugi.
Berarti pinjol ilegal hukumnya haram? "Kalau memang itu ada unsur penipuan, bukan hanya haram tapi dosa besar, minal kabair. Dan seandainya dapat pinjaman bener, dijamin tidak berkah," tegasnya.
Mantan ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim itu juga menegaskan, dirinya tidak bicara tentang beban yang diterima masyarakat terkait pinjaman, tapi proses akad."Proses akad itu sah ndak menurut perspektif agama dan dibenarkah ndak oleh undang-undang. Jadi jangan dibelokkan ke masalah perbankan yang sudah formal, kita kan masalah pinjol," tegasnya.
Ditanya soal masyarakat yang kesulitan meminjam di perbankan sehingga memilih bypass ke pinjol, Kiai Mutawakkil menyatakan di situlah akses permodalan untuk masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah.
"Apalagi saat ini banyak masyarakat yang ekonominya porak poranda akibat pandemi Covid-19. Terkait dengan itu pula, MUI itu menitikberatkan ke sana, yaitu terkait dengan penguatan ketahanan ekonomi masyarakat terutama umat Islam," katanya.Sebab, terang Kiai Mutawakkil, tidak bisa umat Islam diandalkan hanya dengan akidah dan agama. Dalam pengamalan syariat sehari-harinya diperlukan juga ketahanan ekonomi.
"Keimanan umat Islam di Indonesia ini tidak sama. Ada yang 24 karat, 20 karat, ada yang belasan karat, ada yg sekarat," tuntasnya.
» Baca Berita Terkait MUI Jatim