Hanya di Jatim Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Corona

Reporter : barometerjatim.com -
Hanya di Jatim Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Corona

DISKON CORONA: Layanan Samsat drive thru, wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur dapat diskon Corona. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kembali memberi perhatian lebih untuk wajib pajak kendaraan bermotor. Kali ini berupa "bonus Corona". Apa itu?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan bonus Corona adalah kebijakan pengurangan pokok pajak. Program ini berlaku mulai 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Kalau boleh dikatakan, karena musim Corona, ya dianggap saja diskon Corona. Kira-kira begitu, diskon Corona!" katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/6/2020) malam.

Bentuk pengurangan tersebut, lanjut Boedi, untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3) mendapat pemotongan hingga 15 persen dari pokok pajak. Lalu roda empat (R4) atau lebih ada pengurangan 5 persen.

"Ini baru pertama kali di Indonesia terkait dengan pengurangan pokok pajak yang dilakukan Ibu Gubernur, dan ini tentunya akan meringankan beban wajib pajak," ucapnya.

Sebelumnya, di masa pandemi Corona (Covid-19) ini, Khofifah melakukan kebijakan terkait pembebasan denda keterlambatan, berlaku mulai 2 April-2 Juni 2020 yang kemudian diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

"Namun demikian, Ibu Gubernur masih perhatian betul terkait dengan masalah pandemi, tentunya sedikit banyak ada beban yang berlebih di masyarakat," ujarnya.

Kebijakan pengurangan pokok pajak tersebut, kata Boedi, sekaligus bentuk terima kasih atas kesadaran wajib pajak yang masih cukup tinggi di tengah pandemi. "Pemrov Jatim tentunya berterima kasih," ujarnya.

Khusus Pelat Hitam-Kuning

HANYA DI JATIM: Boedi Prijo Soeprajitno, hanya di Jatim ada pengurangan pokok pajak. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSHANYA DI JATIM: Boedi Prijo Soeprajitno, hanya di Jatim ada pengurangan pokok pajak. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS HANYA DI JATIM: Boedi Prijo, hanya di Jatim ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

Lantas, diberikan kepada siapa saja keringanan pajak tersebut? Menurut Boedi ada dua. Pertama, kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam baik yang dimiliki perorangan atau badan.

Kedua, kendaraan bermotor dengan pelat dasar kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Bagaimana dengan pelat merah? "Tidak termasuk di dalam diskon Corona ini," tegas Boedi.

Kemudian soal tempat pembayaran, telah dibuka 46 layanan Samsat induk dan layanan unggulan, baik di payment maupun drive thru. Kecuali di mobil keliling karena berpotensi kerumunan.

Selain itu, dibuka pula pembayaran melalui online atau PPOB (Payment Point Online Bank). Yakni d Tokopedia, Griya Bayar, Alfamaret, Indomaret dan di Link Aja. Harapannya, masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran di masa pandemi.

"Pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat telah didesain sedemikian rupa, sehingga protokol kesehatan tetap dilakukan di semua lini layanan Samsat," tuntas Boedi.

» Baca Berita Terkait Wabah Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.