Gus Hans: Belum Saatnya FKUB Disamakan dengan MUI

Reporter : barometerjatim.com -
Gus Hans: Belum Saatnya FKUB Disamakan dengan MUI

BEDA FKUB-MUI: Gus Hans, belum bisa FKUB disamakan dengan MUI, termasuk soal anggaran. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans berpendapat belum saatnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disamakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk soal anggaran.

"MUI berbeda dengan FKUB. Kalau MUI menghasilkan produk keputusan yang langsung dirasakan masyarakat, di antaranya berupa fatwa," katanya kepada Barometerjatim.com, Selasa (22/12/2020).

"Kalau FKUB, ini kan forum komunikasi tentu yang dibahas tidak sedalam MUI dan tidak menghasil produk 'hukum'. Artinya, belum saatnya FKUB disamakan dengan MUI," tandasnya.

Meski demikian, lanjut kiai muda pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang tersebut, keberadaan FKUB sangat penting untuk menjembatani berbagai permasalahan akibat kurangnya komunukasi antariman yang ada di Indonesia.

"Justru saya berharap FKUB itu ada sampai di level kecamatan. Kalau tidak sampai ke bawah, kerukunan itu hanya terjadi pada elite. Elitenya rukun tapi akar tumpunya belum seirama dengan elitnya," ucapnya.

Soal anggaran yang dikeluhkan FKUB, menurut Gus Hans, hal itu tergantung bagaimana pimpinan di wilayah tersebut menyikapai pentingnya kerukunan umat beragama.

Perbedaan menyikapi keberadaan FKUB, kata Gus Hans, bisa jadi disebabkan memang tidak begitu tinggi sense-nya pimpinan suatu wilayah terhadap isu-isu keagamaan.

"Atau memang daerah tersebut sudah tidak ada permasalahan dengan persoalan agama atau lintas keyakinan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua FKUB Jatim, Ahmad Hamid Syarif mengeluhkan soal anggaran yang terbatas karena tidak semua kabupaten/kota mampu memberikan dana hibah, sehingga FKUB tidak mampu melaksanakan sebuah kegiatan.

Hamid meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memfasilitasi agar Presiden Jokowi mengubah Peraturan Bersama Menteri (PMB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menjadi dasar FKUB menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Dengan demikian, FKUB bisa setara dengan MUI yang anggarannya sudah masuk APBN dan APBD. Jadi dengan hormat, ini karena pekerjaan FKUB ke depan sangat berat, katanya.

» Baca Berita Terkait FKUB, Gus Hans

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.