Bongkar Dugaan Korupsi Kakap di YKP, Kejati Geledah 2 Tempat

Reporter : barometerjatim.com -
Bongkar Dugaan Korupsi Kakap di YKP, Kejati Geledah 2 Tempat

GELEDAH: Tim Kejati menggeledah dua kantor terkait dugaan korupsi kakap di YKP. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Gerak cepat dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam membongkar kasus kakap, terkait dugaan korupsi triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Usai menaikkan status ke penyidikan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi pada Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di dua tempat sekaligus, Selasa (11/6/2019).

Yakni kantor YKP di Jalan Sedap Malam No 9-11, serta kantor PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma No 36. Dari pantauan di lokasi, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat membawa koper berisikan sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi yang memimpin penggeledahan menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim.

"Kita lagi melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni di YKP dan di PT Yekape, ini anaknya YKP. Jadi ini tindak lanjut dari penyidikan yang kita lakukan," ujar Didik di sela penggeledahan.

Namun Didik enggan mengungkap siapa pelapor dalam kasus ini. "Ya ada-lah pokoknya. Kita sudah proses, laporan siapa itu harus kita lindungi," elaknya.

Didik hanya memastikan kalau dugaan korupsi dalam kasus ini nilainya triliunan rupiah. Namun pihaknya masih akan menghitung berapa total aset YKP dan PT Yekape.

"Kerugian nanti kita hitung dari berapa aset YKP dan PT Yekape. Jadi semua aset yang dimiliki inilah kerugiannya," tandasnya.

Apakah penggeledahan hanya dilakukan dua tempat tersebut? "Ya nanti kita evaluasi lagi apa yang kurang, nanti berkembanglah," ucapnya.

Kasus Lama Dibuka Lagi

Dugaan kasus korupsi di YKP  merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket, YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT Yekape pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.

Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang, hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan.

Lantaran yayasan ini bukan lembaga berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaan hingga akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT Yekape, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, maka ordernya dilimpahkan ke PT Yekape.

Dalam perjalanannya, pasca dibentuknya PT Yekape keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT Yekape.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.