APBD Jatim 2022 Lambat Didok, Gerindra Ungkap Biang Keroknya

RAPBD JATIM 2022, OPTIMISKAH: Abdul Halim (kiri) dalam diskusi Kamisan Partai Gerindra Jatim soal RAPBD Jatim 2022. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2022 tak kunjung disahkan. Apa sebenarnya yang terjadi di Indrapura, gedung DPRD Jatim? Apa yang menjadi 'biang kerok' keterlambatan? Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Abdul Halim menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020, dan Permendagri No 27/2021, Pemprov Jatim seharusnya sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akhir Juli atau awal Agustus 2021. "Sehingga ada waktu yang cukup panjang bagi kami, anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dalam proses perencanaan penganggaran, akan lebih maksimal untuk mencermati secara seksama dari rancangan yang disampaikan atau berbentuk KUA-PPAS," katanya dalam Diskusi Kamisan Partai Gerindra Jatim, Kamis (2/12/2021). Tetapi proses ini, lanjut Halim, sebenarnya tidak harus dilihat secara parsial pada saat pembahasan APBD 2022, karena pengesahan PAPBD 2021 juga mengalami keterlambatan. "Sehingga itu rangkaian yang membuat proses pembahasan APBD 2022 menjadi mundur, tidak seperti biasanya pada 10 November yang selalu disahkan. Ini rangkaian yang saya sampaikan supaya ada kesepahaman," ucapnya. Nah, soal keterlambatan penyerahan KUA-PPAS inilah rupanya yang menjadi biang kerok. Sebab, ungkap Halim, Pemprov Jatim baru menyerahkan KUA-PPAS pada 29 Oktober itupun dalam bentuk surat. Sesuai regulasi, pimpinan DPRD Jatim baru menerima dokumen KUA-PPAS pada 5 November. "Sehingga kalau berhitung sampai hari ini, tentu waktu yang tidak banyak untuk kami bisa mencermati lebih detail," ucap Halim yang juga Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim. Akhirnya, lanjut Halim, terjadi komunikasi antara pimpinan DPRD dengan pihak Pemprov Jatim. Halim tidak memahami secara detail komunikasi yang terbangun, tetapi akhirnya pada 25 November 2021 terjadi rapat dalam rangka membahas KUA-PPAS. Meski dengan jadwal yang sangat pendek, lanjut Halim, dewan tetap akan memaksimalkan perannya karena Tim Anggaran (Timgar) Pemprov yang terdiri dari Sekdaprov, Bapenda, BPKAD dan Bapeda, telah melakukan komunikasi dengan dewan. "Kemudian dijadwalkan di dalam Banmus (Badan Musyawarah), maka ada penentuan jadwal bagaimana RAPBD di DPRD. Waktu itu kita saling berargumentasi di rapat Banmus, lalu diputuskan pembahasan mulai 26 sampai 4 Desember," ucapnya. Kalau dihitung secara waktu yang kurang dari dua minggu, menurut Halim, sangatlah mepet karena harus membaca dokumen begitu tebal secara detail dan berpotensi ada yang terlewati. "Waktu dua minggu ini bagi kami tentu sesuatu hal yang betul-betul 'menyiksa'. Tapi demi kepentingan masyarakat Jatim, APBD Jatim 2022 harus disahkan pada 4 November. Bayangkan kalau kita tidak melakukan pengesahan, maka kita akan menggunakan APBD 2021," tuntasnya. » Baca Berita Terkait DPRD Jatim