7 Tahun Bambang DH Berstatus Tersangka, KPK Bantu Polda

TERSANGKA KASUS JAPUNG: Bambang DH, tujuh tahun sandang status tersangka kasus dana Japung. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Di penghujung tahun, status tersangka politikus PDIP yang mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH) dalam kasus dana jasa pungut (Japung) kembali menjadi sorotan.
Bayangkan, status tersangka tersebut disandang Bambang DH selama tujuh tahun atau sejak 2013 dan hingga kini masih saja mengapung. Bagaimana perkembangannya kini?
"Kita sudah diasistensi sama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nanti akan diputuskan bersama-sama: KPK, Bareskrim dengan Polda Jatim, atas hasil perkembangan penyidikan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/12/2020).
Asistensi dilakukan, lantaran sudah sembilan kali berkas kasus Bambang DH bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim."Sudah dilakukan tahap satu (pelimpahan berkas ke kejaksaan) ya kan. Kemudian P19-nya (berkas dikembalikan kejaksaan ke kepolisian) sembilan kali," ucap Gidion.
Sekadar mengingatkan, kasus korupsi Japung ini terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya pada 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp 720 juta.
Saat itu wali kota Surabaya dijabat Bambang DH, sedangkan ketua DPRD Surabaya dijabat Musyafak Rouf yang kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya.Pada 2010, Polda mengusut kasus dana Japung tersebut. Hasilnya, empat orang menjadi pesakitan bahkan sudah selesai menjalani masa hukuman.
Mereka yakni Musyafak Rouf, Muklas Udin (eks Asisten II Pemkot Surabaya), Sukamto Hadi (eks Sekretaris Kota), dan Purwito (eks bagian keuangan Pemkot).
Dua tahun berselang, Polda melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.Namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas. Berkas dari Polda sembilan kali dikembalikan Kejati, lantaran penyidik disebut belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka.
Polemik "Niat Jahat"
Soal mens rea ini, Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), Hari Cipto Wiyono menyebut hal itu hanya alasan dari Kejati.
Kalau Kejati bilang tidak ada niat jahat, wong ini uang negara sudah disetujui dari Sukamto. Sebagai Sekota, Sukamto punya atasan namanya wali kota (waktu itu Bambang DH). Saya kira itu cuma alasan, katanya.
Bagi Cipto, lucu saja dalam perkara korupsi yang melibatkan lima orang tapi hanya empat yang divonis penjara, sedangkan yang satu dan punya wewenang lebih besar malah bertahun-tahun berkasnya mengapung.
Empat orang sudah diadili, dipenjara, dan satu dibilang tidak ada niat jahat. Ini akan ditertawakan para ahli hukum kita, aparat penegak hukum kok seperti itu. Wong kasusnya sama dan ada kerugian negara, ucapnya.Bambang DH sendiri tak ambil pusing dengan status tersangka yang bertahun-tahun disandangnya. Oh.. Ndak masalah, katanya usai bertemu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 24 Desember 2019.
Apakah akan melakukan upaya hukum? Oh.. ndak! Aku.. santai aku! ucapnya sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman Grahadi.Saat kembali dipertegas, adakah upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, lagi-lagi Bambang DH menegaskan tidak ada. Udah ya, ndak apa-apa! katanya.
ยป Baca Berita Terkait Korupsi Japung