30 Murid Dicabuli Guru, Komnas PA Segera Turun ke Lamongan

-
30 Murid Dicabuli Guru, Komnas PA Segera Turun ke Lamongan
CABULI MURID: SP (baju tahanan) diduga cabuli 30 muridnya yang masih di bawah umur. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) segera turun tangan, terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, SP (41) terhadap 30 muridnya. Ketua Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim akan segera mengagendakan bertemu 30 korban dan keluarganya, untuk memberikan layanan trauma healing dan terapi psikososial bagi anak. "Kami akan siapkan tenaga terapis dan psikolognya, dan untuk penegakan hukum atas kejahatan seksual ini kami akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan," kata Arist lewat pernyataan tertulis yang diterima Barometerjatim.com, Jumat (5/7/2019). Menurutnya, perbuatan SP sudah masuk dalam kategori luar biasa (extraordinary) berdasarkan Ketentuan UU RI No 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat kejahatan seksual terhadap anak, lanjut Arist, merupakan tindak pidana khusus dan disetarakan dengan tindak pidana khusus narkoba, korupsi dan terorisme. "Pelaku pencabulan yang merupakan guru tersebut dapat diancam kurungan seumur hidup. Sebab, perbuatan bejatnya telah melecehkan harkat dan martabat 30 siswa dan siswinya," terangnya. Dalam kasus ini, Komnas PA juga mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 65 KUHP. Polisi diminta tidak ragu-ragu menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan seksual dapat menetapkan, dan atau menyusun tuntutannya dengan maksimal dan berkeadilan bagi korban. Selain itu, Komnas PA mendesak kepala Dinas Pendidikan Lamongan untuk memberhentikan SP dari status PNS selaku guru, serta menyerahkan perkara kejahatan seksual kepada penegak hukum. "Momentum ini, kami mendesak Pemkab Lamongan segera mencanangkan gerakan sekolah ramah dan bersahabat anak agar lingkungan sekolah menjadi zona yang bebas dari tindak kekerasan," tandasnya. Pencabulan Sejak 2018 Seperti diberitakan, SP diduga telah mencabuli 30 muridnya. Menurut Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, prilaku SP tersebut dilakukan sejak Oktober 2018 dengan cara intimidasi akan menurunkan nilai pelajaran korbannya. "Perlakuan cabul pelaku yang berstatus guru PNS terhadap muridnya dilakukan di ruang kelas, perpustakaan dan di rumahnya sendiri," terang Norman. Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, jumlah korban SP diperkirakan mencapai 30 murid yang semuanya masih di bawah umur. Dia menjelaskan, terungkapnya dugaan pencabulan ini berkat laporan orang tua dari dua korbannya ke Unit PPA Polres Lamongan."Kami mengimbau seluruh korban agar segera melaporkan," terangnya. ยป Baca Berita Terkait Polres Lamongan, Pencabulan
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.