Wabup Hilang 10 Hari, Pemkab Trenggalek Beber Kronologi


SURABAYA, Barometerjatim.com Semula, kabar Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meninggalkan tugas sebagai pejabat negara lebih dari seminggu masih simpang siur. Begitu laporannya sampai ke Pemprov Jatim, pemberitaan menjadi luas dan tak terbendung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, lewat Kabag Humas Triadi Admojo merasa perlu angkat bicara untuk menjelaskan kronologi, mengapa 'kaburnya' Nur Arifin dari tugas sebagai Wabup sampai ke Pemprov Jatim.
"Untuk mencegah informasi yang semakin simpang siur, secara resmi kami menyampaikan informasi atas nama Pemkab Trenggalek," katanya lewat siaran pers yang diterima redaksi Barometerjatim.com, Senin (21/1) malam.
Triadi lantas menjelaskan kronologinya. Pada 19 Januari 2019, Pejabat (Pj) Sekda Trenggalek, Pariyo, menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jatim, Soekarwo terkait informasi keberadaan Nur Arifin.
Hal ini karena beredar informasi di masyarakat jika Wabup tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari seminggu. Pemkab kemudian menindaklanjuti permintaan Pemprov terkait kabar dari masyarakat yang beredar itu, jelasnya.
Selanjutnya, kata Triadi, Pj Sekda bersama pejabat Pemkab Trenggalek terkait melakukan telaah dan penggalian informasi, terutama dari tim protokol. Termasuk menggali informasi ke ajudan Wabup.
Informasi yang kami dapat, bahwa ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Trenggalek dan tidak lagi mendampingi sejak aktivitas kedinasan terakhir pada 9 Januari 2019, terangnya.
Bahkan menurut keterangan ajudan (Wabup), pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan Wabup, imbuh Triadi.
Spekulasi ke Luar Negeri
Adapun terkait dugaan perjalanan ke luar negeri, lanjut Triadi, Pemkab tidak dapat memastikan karena tidak terdapat permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri dari Wabup.
Selanjutnya, disimpulkan bahwa dalam situasi seperti tersebut, maka bupati berkewajiban untuk melaporkan kepada gubernur dan kami sudah mengirim hasil telaah laporan ke Bapak Gubernur, urainya.
Dijelaskan Triadi, hasil telaah laporan Pemkab Trenggalek sudah disampaikan ke gubernur pada 19 Januari 2019. Yakni terkait keterangan ketiadaan informasi keberadaan Wabup berdasarkan informasi dari tim protokol dan ajudan.
Turut ditekankan pula, prinsipnya jika Bupati Emil Elestianto Dardak dan Wabup tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh Pemkab bahwa tujuan dari kepergian keduanya untuk kepentingan kedinasan.
Selanjutnya, kata Triadi, atas penyampaian laporan tersebut, gubernur mengirimkan surat tertanggal 21 Januari 2019 yang meminta bupati untuk segera melaporkan secara lengkap terkait keberadaan Wabup selama 9-19 Januari 2019. Sebab, Wabup tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara serta tidak ada izin.
Dalam rapat pimpinan hari ini, Wabup tidak berada di tempat dan tidak menghadiri rapat pimpinan Pemkab Trenggalek, ungkap Triadi.
Berpandangan Positif
Karena itu, menindaklanjuti surat dari gubernur, bupati beserta pejabat Pemkab terkait akan berkonsultasi ke Pemprov pada 22 Januari 2019 untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang seharusnya ditempuh atas surat gubernur tersebut.
Secara prinsip, kata Triadi, bupati dan jajaran Pemkab tetap berpandangan bahwa Wabup yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik untuk kemajuan Trenggalek.
Soal keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari dan ternyata secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Triadi.
» Baca Berita Terkait Trenggalek, Emil Dardak, Nur Arifin