Vanessa Angel Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Vanessa Angel Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus artis prostitusi online. | Foto: Barometerjatim.com/dok

SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus artis prostitusi online makin panas. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti baru, akhirnya penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Kami sampaikan hasil gelar terakhir terkait periksanya saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, ahli dari Kementerian Agama dan dari MUI, paparnya.

Vanessa, lanjut Luki, disangka secara aktif dan langsung menawarkan dirinya untuk melayani jasa kencan seksual melalui muncikari. Foto dan video yang dikirimkan Vanessa ke muncikari menjadi bukti.

Ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadinya dan dishare kepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari ES, TN, dan F) yang sudah kita amankan (serta tiga muncikari lain yang masih buron, terang Luki.

Pertimbangan yang memberangkatkan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplore dirinya dan mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, tandasnya.

Luki menambahkan, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal ini menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45. Vanessa terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Senin Mulai Diperiksa

Selanjutnya, kata Luki, Vanessa akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Bintang FTV itu diminta datang pada Senin, 21 Januari 2019.

Apakah penyidik akan menahan Vanessa ? Yang jelas nanti pada hari Senin kita akan panggil yang bersangkutan, ujar jenderal bintang dua tersebut.

Kasus artis prostitusi online bermula dari penggerebekan Polda terhadap Vanessa yang diduga melakukan transaksi seksual bersama seorang pria di salah satu hotel di Surabaya, melalui perantara ES alias Siska dan TN alias Tentri, Sabtu (5/1).

Di hari yang sama, model wanita Avriellya Shaqqila (AS) diamankan di jalan tol Waru yang juga diduga hendak bertransaksi seksual. Dari hasil pengembangan, ternyata ada puluhan artis lain yang terlibat.

Berdasarkan pengakuan ES, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang terlibat dalam prostitusi jaringannya. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model hingga mantan finalis Putri Indonesia.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Prostitusi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.