Usai Gaduh Koperasi Sekolah di Surabaya Dilarang Jual Seragam

-
Usai Gaduh Koperasi Sekolah di Surabaya Dilarang Jual Seragam
MENGADU KE DPRD SURABAYA: Dipaksa beli seragam sekolah, orang tua siswa mengadu ke DPRD Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Usai gaduh kepala sekolah mewajibkan orang tua siswa -- terlebih mereka masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) -- membeli seragam, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Supomo melarang koperasi sekolah jualan seragam. Supomo juga mengaku telah menemui para wali murid yang mengadu ke DPRD Surabaya tersebut, dan menyatakan saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi. Sebelumnya tiga wali murid SMPN 15 dan dua wali murid SMPN 54 mengadu ke dewan, lantaran diwajibkan membeli seragam untuk anak laki-laki seharga Rp 1,5 juta dan anak perempuan berjilbab seharga Rp 1,6 juta. "Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana," katanya, Jumat (3/9/2021). Menurut Supomo, selama ini siswa memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara. "Nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kita tutup penjualan-penjualan di sekolah. Kita evaluasi, hasilnya nanti kita laporkan kepada Pak Wali Kota," jabarnya. Sementara terkait orang tua kategori MBR, Supomo meminta mereka tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya. "Karena itu bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena Pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," ucapnya. Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono merespons keras soal aduan wali murid yang dipungut membayar seragam sekolah, terlebih lagi mereka masuk kategori MBR. Legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga menyebut, kalau tindakan kepala sekolah tersebut tidak mungkin tanpa sepengetahuan kepala Dindik. Pastinya hal itu sudah diketahui oleh kepala dinas, geram Baktiono saat menerima aduan dari wali murid yang mendatangi DPRD Surabaya, Kamis (2/9/2021) sore. Karena itu, lanjut Baktiono, jika kepala Dindik tutup mata dengan hal tersebut, maka harus dicopot dan jangan sampai kepala sekolah menjadi korban. Tidak mungkin kepala sekolah melakukan itu tanpa sepengetahuan kepala dinas, tegasnya. » Baca Berita Terkait Dindik Surabaya