Tuntut Pesangon Dilunasi, Eks Karyawan Sebut PT DPS Bohong

MERASA DIBOHONGI: Eks karyawan PT DBS Persero tuntut pelunasan pesangon. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Merasa dibohongi, puluhan eks karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) menggelar aksi demonstrasi di kantor perusahaan, Jalan Perak Barat 433-435 Surabaya, Rabu (10/3/2021).
Para eks karyawan program pensiun dini PT DPS pada 2019 tersebut, menuntut hak pelunasan pembayaran pesangon dan kompensasi kontrak kerja.
Koordinator aksi, Abdul Aziz menuturkan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan setelah beberapa kali usaha bertemu dengan direksi menemui jalan buntu. "Sampai saat ini kami sudah kehilangan pekerjaan dan juga tidak mendapatkan pesangon," ujarnya.
Menurutnya, para eks karyawan korban pensiun dini juga merasa dibohongi. Sebab, janji pesangon tiga kali termin baru terealisasi satu kali. Rata-rata pada termin pertama menerima Rp 150 juta.Padahal, kata Aziz, sesuai aturan sistem pesangon yang dipakai yakni dua kali gaji dikali masa kerja. Rata-rata masa kerja karyawan tersebut di atas 21 tahun.
Termin pertama sudah terbayar disertai janji, bahwa karyawan korban pensiun dini bakal dipekerjakan kembali di anak perusahaan PT DPS bernama DBS selama dua tahun sambil menunggu pembayaran pesangon termin dua dan tiga.
Namun sampai hari ini janji tersebut belum terealisasi. Nahasnya lagi, janji kontrak kerja dua tahun terhenti secara tiba-tiba tanpa kejelasan kompensasi."Alasannya tidak ada kesinkronan antara PDS dengan DBS, maka kami diberhentikan hanya dipekerjakan selama satu tahun," katanya.
Aziz merasa status korban pensiun dini digantung perusahaan, sedangkan tanggungan DBS belum diselesaikan sampai sekarang. "Kami merasa program pensiun dini ini adalah program yang gagal atau batal," ucapnya.
Sudah begitu, tandas Aziz, selama ini direksi selalu memberi alasan tidak ada uang dan hanya memberikan janji dengan kata pemanis sebentar lagi.
Jika direksi tak kunjung memberikan respons, Aziz dkk akan mengadukan permasalahan ini ke DPR, baik DPR RI maupun DPRD Jatim."Dan seterusnya apabila nanti tidak ada jalan keluar, maka kami tetap melalui jalur hukum," kata Aziz yang kecewa karena hari ini tidak ditemui direksi. "Kita sudah izin minta ketemu tapi enggak ada respons."
Sementara itu jajaran direksi PT DPS saat hendak ditemui wartawan di kantornya sedang tidak berada di tempat.
TUNTUT HAK: Eks karyawan PT DBS Persero, baru satu termin pesangon yang dibayarkan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS TUNTUT HAK: Eks karyawan PT DBS Persero, baru satu termin pesangon yang dibayarkan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
» Baca Berita Terkait PHK