Tak Tebang Pilih Polda Jatim Periksa Anak Wali Kota Risma

-
Tak Tebang Pilih Polda Jatim Periksa Anak Wali Kota Risma
Anak Tri Rismaharini, Fuad Benardi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Capture video  Anak Tri Rismaharini, Fuad Benardi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Capture video
Gubeng ambles! Anak Tri Rismaharini, Fuad Benardi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Dua berkas kasus Jalan Raya Gubeng ambles sudah diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tapi urusan penyidikan, polisi terus melakukan pengembangan.

Terbaru, penyidik Subdit V Tipikor Direskrimsus Polda Jatim memeriksa Fuad Benardi. Anak sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma itu diperiksa sebagai saksi, Selasa (26/3/2019).

"Kita tidak tebang pilih! Ada pameo mengatakan begini: Itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita membuktikannya, siapa saja terkait (kasus) Gubeng kita memeriksanya, termasuk perizinan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan via telepon selulernya.

"Kan kemarin ditetapkan bagian konstruksinya, ya kan! Dari enam perusahaan itu ada enam tersangka. Nah, sekarang kita merambah bagian perizinan. Bagian izin dan sebagainya, kita masuk di bagian itu," sambung perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Apakah pemeriksaan Fuad masuk bagian perizinan? Barung masih enggan menegaskan nama. "Ya bagian hal yang berkaitan dengan izin keluar itu kan ada sesuatu, siapa yang yang mengeluarkan izinnya, siapa yang mengurusnya, siapa yang membuat, itu yang kita telusuri," katanya.

Fuad datang sendirian ke Polda Jatim dan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Begitu keluar dari Gedung Subdit Tipikor Dit Reskrimsus sekitar pukul 12.00 WIB, dia langsung dicecar awak media.

Namun Fuad lebih banyak diam dan menunduk, serta berkali-kali berdalih tidak tahu. "Masalah ini lho, Gubeng itu lho! Sudah, ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang (memenuhi panggilan penyidik), alhamdulillah," dalihnya.

Saat kembali dipertegas, kenapa diperiksa? "Enggak tahu" katanya. Kenapa sampai jadi saksi, apa karena ikut ngurus perizinan dan perencanaan? "Ndak! "Enggak tahu, enggak ada kok. Perencanaan itu apa ya?" dalihnya lagi, sambil terus berjalan menuju mobil.

Enam Tersangka

Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar RS Siloam ambles pada 18 Desember 2018. Amblesnya jalan menyisakan lubang besar dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar sekitar 15 meter.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka, yakni RH (Project Manager PT Saputra Karya), AP (Side Manager PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engineering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Side Manager PT Saputra Karya).

Sedangkan inisial F pernah muncul dalam pemeriksaan awal kasus. Saat itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebut inisial F menjadi tersangka tapi kemudian diralat.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Gubeng Ambles, Tri Rismaharini

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag