Tahun Depan, DPD Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan

Reporter : barometerjatim.com -
Tahun Depan, DPD Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan

REFLEKSI DPD RI: Refleksi Akhir 2019 dan Rencana Kerja 2020 DPD RI di Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap RUU tentang Daerah Kepulauan inisiatif institusinya yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan eksekutif, bisa disahkan menjadi UU pada 2020.

"Kita berharap RUU inisiatif ini dapat diputuskan menjadi UU pada 2020 mendatang, agar disparitas antardaerah bisa diminimalisir," ujarnya saat menyampaikan pidato Refleksi Akhir 2019 dan Rencana Kerja 2020 di Surabaya, Minggu (22/12/2019).

Soal kinerja, tambah La Nyalla, sebenarnya anggota DPD RI periode 2019-2024 baru bekerja kurang dari tiga bulan, sehingga refleksi tahunan ini pada dasarnya merupakan kinerja dari DPD RI periode sebelumnya.

Menurut La Nyalla, sepanjang 2019 DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan. Meliputi 5 RUU, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 1 usulan prolegnas, 3 rekomendasi dan 5 pertimbangan terkait anggaran.

Ke depan, tandas La Nyalla, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah.

Begitu pula output dari pandangan, pertimbangan, pengawasan dan rekomendasi DPD RI, semuanya harus bermuara pada satu tolok ukur yaitu membawa manfaat bagi daerah, pintanya.

Selain itu, DPD RI juga akan memperjuangkan penguatan dan kewenangan dalam seluruh program pemerintah. Baik dalam bentuk fasilitasi kantor perwakilan di provinsi masing-masing untuk bisa menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih bermanfaat.

Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi penting DPD RI dalam memajukan daerah, yaitu kewenangan melakukan review dan harmonisasi terhadap Raperda dan Perda.

Sebab, fakta di lapangan banyak dijumpai Perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah atau menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah.

"Perizinan yang seharusnya sederhana dan cepat menjadi lebih sulit karena adanya tambahan aturan melalui perda, ini yang harus kita review," pungkas mantan Ketum Kadin Jatim itu.

Hal senada disampaikan Aliman Ansori, panitia perancang UU DPD RI. Menurutnya, dalam Prolegnas bersama DPR, DPD dan pemerintah untuk lima tahun ke depan, pihaknya mengusulkan 56 RUU. Pemerintah 83 RUU, dan DPR RI 183 RUU, sehingga total sebanyak 287 RUU.

Namun dalam penyelarasan bersama DPR RI 5 Desember lalu, beber Aliman, akhirnya usulan DPD RI berkurang 4 tinggal 52 RUU karena adanya kesamaan materi dengan yang diusulkan DPR.

Keempat RUU tersebut yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Energi Tabarukan, RUU Kesejahteraan Lansia, serta RUU Hubungan kewenangan pusat dan daerah.

ยป Baca Berita Terkait DPD RI

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag