TUNTUT KESEJAHTERAAN: Anggota BPD se-Kabupaten Lamongan mengadu ke DPRD. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
Aparatur pemerintah desa di Lamongan bergejolak. Mereka ramai-ramai menuntut kesejahteraan.
DALAM sebulan terakhir, wakil rakyat di DPRD Lamongan secara bertubi-tubi menerima keluhan dari para aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) terkait kesejahateraan. Mulai dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) hingga Asosiasi Anggota BPD Seluruh Indonesia (AS BPD SI). Dimulai dari PPDI yang mengeluhkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan BPJS Ketenagakerjaan lewat acara "Ngopi Bareng Ketua DPRD Lamongan", Minggu, 8 Desember 2019.
Sehari setelahnya, puluhan kepala desa yang tergabung dalam Papdesi cabang Lamongan mendatangi gedung
DPRD. Kehadiran mereka diterima perwakilan Komisi A dan B. Salah satu tuntutan Papdesi, meminta Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lamongan ditingkatkan menjadi 15 hingga 17 persen. "Sehingga otomatis kesejahteraan perangkat desa, mulai dari
kepala desa, RT, RW, BPD dan LPM akan ikut terangkat," kata Ketua Papdesi Lamongan, Zainul Mukid.
Selain itu, Papdesi mempertanyakan peran sekretaris desa (Sekdes) PNS yang posisinya selama ini dinilai belum ada kejelasan. Mereka presensinya ke kantor kecamatan, tapi setelah itu kembali ke desa untuk melaksanakan tugas rutin. "Gaji ditanggung oleh pemerintah karena PNS, tapi tunjangan dan lainnya menjadi beban desa. Kalau tugasnya dipakai seperti itu kan menjadi tidak efektif," imbuh Zainul yang juga kepala desa Wudi, Kecamatan Sambeng tersebut. Sembilan hari berselang, Rabu, 18 Desember 2019, giliran 21 orang perwakilan anggota AS BPD SI mengadu ke wakil rakyat dan diterima perwakilan Komisi A serta Ketua DPRD Lamongan,
Abdul Ghofur.
Sama dengan Papdesi,
BPD juga menuntut kesejahteraan. Mereka mengeluhkan tunjangan yang dinilainya jauh dari kata layak. Bayangkan! Saat ini nilai tunjangan anggota BPD di Lamongan hanya Rp 50 ribu per bulan atau Rp 600 ribu per tahun. "Maka dengan ini kami mohon adanya insentif bagi anggota BPD sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan tunjangan kepantasan Rp 250 ribu per bulan," kata Ketua AS BPD SI Lamongan, Suparno saat audiensi. Tak hanya kesejahteraan, Suparno juga meminta DPRD dan
Pemkab segera membuat payung hukum terkait peningkatan kesejahteraan anggota BPD di Lamongan.
Sebab, dari regulasinya ternyata masih belum ada keberpihakan pada kesejahteraan anggota BPD. "Karena itu kami memohon para wakil rakyat yang terhormat untuk merumuskan itu," pintanya. Merujuk regulasi yang ada, baik dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 dan Pasal 6 Perbup Lamongan No 29 Tahun 2016, hanya kepala desa dan perangkat desa yang berhak memperoleh tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah kas desa. "Adanya regulasi itu, kami memohon kepada DPRD agar melakukan aksi nyata mendorong implementasi regulasi tersebut, sehingga kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak lagi mengerjakan tanah bengkok," ujarnya.
Pengaduan Bertubu-tubi Mendapati bertubi-tubi aduan, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Ali Mahfud tak mempermasalahkan dan akan membahasnya sesuai aturan yang berlaku. Terkait Siltap perangkat desa, misalnya, Ali menuturkan mulai 2020 akan disetarakan dengan ASN golongan II A. Pemberlakuan kenaikan Siltap perangkat desa sudah
clear setelah pembahasan anggaran 2020 kurang lebih Rp 48 miliar. Namun persoalan lain muncul, karena para kepala desa juga mengeluhkan nilai Siltapnya yang dinilainya kecil dan tak sebanding dengan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
"Kepala desa
ora terimo (tidak terima) tanggung jawabnya lebih besar kok selisihnya cuma Rp 200 ribu. Perangkat desa Rp 2,2 juta, sedangkan kepala desa Rp 2,4 juta," terangnya. Sementara Abdul Ghofur, juga mengaku senang karena dapat mengetahui dan merasakan keluhan para warganya secara langsung. "Terus terang saya senang bisa bertatap muka, dialog yang menjadi kebuntuhan dan ganjalan
sampeyan (anda) di masyarakat, saya bisa mengerti," katanya.
Ghofur berjanji akan mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan dalam rapat bersama anggota dewan, untuk mencari regulasi dan dasar hukum yang mengatur tentang tuntutan para anggota BPD. "Nanti laporan hasil audiensi ini akan kita konsultasikan dan mencari apakah ada dasar hukumnya. Jika nantinya ada,
insyaallah akan kita rapatkan dan bahas bersama di rapat Banggar," ujarnya.
» Baca Berita Terkait
DPRD Lamongan