Surat Risma Ajak Coblos Erji, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran

Reporter : barometerjatim.com -
Surat Risma Ajak Coblos Erji, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran

TAK ADA PELANGGARAN: Surat Ri Rismaharini yang mengajak warga coblos Eri Cahyadi-Armuji. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Selesai! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, memutuskan bahwa laporan terkait surat yang dikeluarkan Tri Rismaharini alias Risma yang mengajak warga ke TPS untuk mencoblos Eri Cahyadi-Armuji (Erji), tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.

Keputusan dikeluarkan Bawaslu setelah melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya -- Bawaslu, Polrestabes, dan Kejaksaan Negeri.

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat memang tertera barkode. Namun setelah di-scan tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDI Perjuangan Jatim.

Menurut Aqil, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni Eri-Armuji.

Meski delik formil namun dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, Eri-Armuji justru kalah. Sehingga, membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tidak pidana pemilihan," jelas Agil.

» Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.