Sikapi Putusan PN Jakpus, Demokrat: Ada yang Bikin Keruh
ANGKAT BICARA: Bambang Widjojanto (kanan), pokok gugatan terhadap KLB Demokrat abal-abal belum diperiksa. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - DPP Partai Demokrat angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021, terkait status gugatan terhadap 12 orang penggerak Kongres luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang. Bambang Widjojanto, kuasa hukum Demokrat dalam gugatan ini menyebut ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru, dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut Bambang, putusan majelis hakim sangat jelas menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, tegas Bambang, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat. "Yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," papar Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima Barometerjatim.com, Jumat (13/8/2021). Sebelumnya, Kamis (12/8/2021), PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan KLB yang digelar 12 orang, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie. Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Zuhri menyatakan, putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat disebut beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi. Bambang melanjutkan, Demokrat memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. "Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali, karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas PMK dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," katanya. Sudah Sesuai Perma Terkait ketidakhadiran AHY dalam sidang mediasi, Bambang menjelaskan, pada persidangan pemohon prinsipal dalam hal ini Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya perlu dipandang telah secara patut hadir dalam proses mediasi. Meski tak hadir, tandas Bambang, tetapi beralasan sah secara hukum sesuai dengan Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang salah satu alasannya adalah menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. "Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," papar Bambang. "Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud," sambungnya. Selain itu, surat kuasa dan proposal mediasi juga telah diterima hakim mediasi dan para tergugat, sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Demokrat. Karena itu, tegas Bambang, tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan AHY telah melakukan pembohongan publik serta PMH. "Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan sangat menyesatkan tersebut, dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum," katanya. Sebab, tandas Bambang, putusan majelis hakim nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui negara adalah yang dipimpin Ketum AHY. "Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal, sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," tuntasnya. » Baca Berita Terkait Demokrat
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.