Sengketa Rumah Pompa, Komisi A Sarankan Pakai Jalur Hukum

TEMPUH JALUR HUKUM: Hearing Komisi A DPRD Surabaya soal sengketa lahan rumah pompa Semolowaru 1. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Hearing sekaligus mediasi kedua terkait sengketa lahan rumah pompa air Semolowaru 1, antara pihak ahli waris dengan Pemkot yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya, tak menemukan titik terang.
Komisi A pun menyarankan ahli waris agar memakai jalur hukum. " Karena Pemkot belum ada kejelasan, tentang ganti rugi Rp 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli waris," kata Sekretaris Komisi A, Budi Leksono, Kamis (15/4/2021).
Menurut politikus PDIP tersebut, bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan. Pihaknya juga meyakini 99 persen gugatan dapat dimenangkan ahli waris.
"Intinya selama ini Wakijo, pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan," katanya.Menanggapi keinginan ahli waris agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah, Budi menjelaskan kalau lahan tersebut sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya. Artinya, diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut.
"Sebenarnya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum, tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya.
Kecewa dengan Pemkot
JALUR HUKUM: Budi Leksono, sarankan ahli waris lahan rumah pompa air tempuh jalur hukum.| Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN JALUR HUKUM: Budi Leksono, sarankan ahli waris lahan rumah pompa air tempuh jalur hukum.| Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN
Sementara itu kuasa hukum ahli waris, Jery menyampaikan kekecewaannya dengan hasil hearing kedua belah pihak yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya.
"Keinginan ahli waris, kasus tanah ini bisa dimusyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun kita tetap disarankan menempuh jalur hukum, menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi Rp 170 juta kepada klien kami," ujarnya.
Tak hanya itu, Jery juga kecewa dengan Pemkot yang disebutnya tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran Rp 170 juta, yang saat itu pengadaan telah mengeluarkan nilai yang harus dibayar kliennya.
"Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari Pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa klien kami tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum," ucapnya.Sedangkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Erna Purnawati menyampaikan, rumah pompa Semolowaru 1 sudah dibangun sejak 1990 kemudian tercatat masuk di aset pemerintah pada 2001.
"Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," ucapnya.
ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya