Revisi UU KPK Sah Ini Saran Mahfud MD ke Para Penolak

-
Revisi UU KPK Sah Ini Saran Mahfud MD ke Para Penolak
CARA LAIN: Mahfud MD, penolak revisi UU KPK bisa cari cara lain untuk perbaiki berantas korupsi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Sejak disahkan DPR Selasa (17/9/2019) lalu, pro kontra revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berakhir. Sudah selesai, sudah diputuskan. Kita sudah bersuara, sekarang sudah diputuskan, UU itu tinggal ditandatangani, ya sudah! tegas Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (19/9/2019) malam. Lantas bagaimana dengan kelompok yang menolak, karena menganggap revisi UU tersebut justru melemahkan posisi KPK? Cari peluang-peluang lain dari UU itu untuk memperbaiki upaya pemberantasan korupsi. Enggak usah persoalkan isinya karena sudah ditetapkan kan. Kan sudah selesai, sarannya kepada kelompok yang kontra. Isi UU KPK yang dimaksud Mahfud, yakni tujuh poin perubahan dan dipersoalkan kelompok yang kontra. Pertama, masalah pembentukan Dewan Pengawas. Kedua, masalah izin penyadapan. Ketiga, soal SP3 alias surat penghentian penyidikan yang hanya satu tahun. Keempat, terkait status pegawai KPK berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelima, rekrutmen pegawai KPK hanya boleh dari penyidik kepolisian. Keenam,  masalah koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan ketujuh pelaporan LHKPN bukan lagi kepada KPK tapi di instansi masing-masing. Mahfud yang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengutip dalil yang kerap diucapkan Nahdliyin (warga NU). Jika kamu tidak dapat seluruh yang kamu inginkan, jangan tinggalkan seluruhnya, ambil sisanya, manfaatkan sisanya, kutipnya. Mahfud melanjutkan, Jika kamu belum bisa mempertahankan UU KPK yang seperti itu, jangan fatalistis. Jangan bilang ya sudahlah biarkan negara Indonesia seperti itu, jangan! Masih banyak cara-cara memmperbaiki negara ini, namun untuk bernegara sambil berhukum dengan benar ya sudahlah, tuntasnya. » Baca Berita Terkait KPK, Mahfud MD
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.