PWNU Jatim Akui Tak Keluarkan Rekom SK PCNU Surabaya, Ada Apa

-
PWNU Jatim Akui Tak Keluarkan Rekom SK PCNU Surabaya, Ada Apa
BELUM KELUARKAN REKOM: Gus Salam, akui PWNU Jatim belum keluarkan rekomendasi SK PCNU Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya terancam tak bisa ikut Muktamar ke-34 NU di Lampung, 23-25 Desember 2021. Penyebabnya, sudah sembilan bulan ini surat keputusan (SK) kepengurusan KH Muhibbin Zuhri tak kunjung diturunkan PBNU. Ditanya terkait SK kepengurusan PCNU Surabaya yang tak kunjung turun, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Sokhib menegaskan bahwa yang punya hak mengeluarkan SK cabang adalah PBNU. "Kalau ada SK dari PBNU ya kita akan memfasilitasi PCNU untuk ikut muktamar. Tapi kalau tidak ada SK dari PBNU tentu kita tidak bisa," katanya di kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12/2021). "Dan SK yang sah itu adalah SK yang ditandatangani basah oleh empat pengurus yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen," tandas kiai muda pengasuh Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang yang akrab disapa Gus Salam itu. Bukankah SK yang dikeluarkan PBNU harus ada rekomendasi dari PWNU? "Harus ada rekomendasi dari PWNU dan kita sampai sekarang belum mengeluarkan rekomendasi. Dan tidak mengeluarkan rekomendasi adalah hasil rapat gabungan PWNU Jatim," jelasnya. Namun Gus Salam enggan blak-blakan mengapa PWNU Jatim sampai tidak mengeluarkan rekomendasi. "Ya banyak pertimbangannya, yang jelas ada pertimbangan yang membuat kita tidak mengeluarkan rekomendasi," elaknya. Ya, sudah sembilan bulan sejak terpilih kembali lewat Konferensi Cabang (Konfercab) pada 6 Maret 2021, Muhibbin dan kepengurusannya masa khidmat 2021-2026 menjalankan organisasi PCNU Surabaya tanpa SK kepengurusan dari PBNU. Saat diwawancari Barometerjatim.com, 14 November 2021, Muhibbin menuturkan di NU berlaku sebuah aturan, baik di dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) maupun Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PBNU. Isinya, hasil Konfercab diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan dengan rekomendasi pengurus wilayah NU, dalam hal ini kalau Surabaya ya Jatim. Tapi PWNU Jatim kemudian tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Berarti SK tidak dikeluarkan PBNU selama tidak ada rekomendasi dari PWNU Jatim? "Seharusnya menurut PO NU, dalam waktu satu bulan dalam kondisi pengurus wilayah tidak mengeluarkan rekomendasinya, ada kalimat: PBNU harus mengeluarkan SK," kata Muhibbin. Tapi ini lebih dari satu bulan, bahkan  sudah sembilan bulan PBNU tidak mengeluarkan SK? "Berarti secara organisatoris, PBNU telah melanggar AD/ART, melanggar PO-nya sendiri, organisasi NU. Kita menyayangkan itu, kenapa memberikan contoh untuk tidak taat kepada aturan, sementara kita semua diminta untuk berpedoman pada AD/ART dan PO," katanya. » Baca Berita Terkait PCNU Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.