PTUN Kembali Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Demokrat: Kado Akhir Tahun

-
PTUN Kembali Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Demokrat: Kado Akhir Tahun
KADO AKHIR TAHUN: AHY dan pendukungnya bersyukur setelah PTUN kembali menolak gugatan kubu Moeldoko. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah kembali menolak gugatan pendukung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Gugatan dilayangkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021). "Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya. Diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh kubu KSP Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal Deli Serdang, 5 Maret 2021, hal itu menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. "Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi, tandasnya. Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. "Putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia," ucapnya. 16 Kali Jalani Sidang Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera, majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UNdang-Undang (UU) Parpol dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 4 tahun 2016, bahwa perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai. Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (ADY)," kata Mehbob. "Dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini, makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat, tegasnya. Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang. Majelis hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak. "Yaitu Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat," tuntasnya. » Baca Berita Terkait Demokrat
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.