PPKM Darurat Lanjut hingga 25 Juli, Risma Kucurkan Beras

-
PPKM Darurat Lanjut hingga 25 Juli, Risma Kucurkan Beras
BANSOS BERAS: Mensos Risma, pemerintah kucurkan bansos beras selama perpanjangan PPKM Darurat. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH SURABAYA, Barometerjatim.com - Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah juga menambah dan memperluas bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19. Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini alias Risma menjelaskan, bansos yang selama ini rutin diberikan pemerintah yakni berupa kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu/bulan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Lalu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah sasaran 10 juta KPM. Jika dihitung per jiwa, menurut Risma, penerima PKH sejatinya sekitar 33 juta karena di dalamnya juga mencakup bantuan untuk anak sekolah. "Di dalam itu ada item. Kalau di dalamnya ada anak SD, SMP, maka yang diberikan pemerintah itu juga biaya SD dan SMP. Kalau ada SMA juga diberikan SMA. Artinya, jiwanya kita hitung juga karena tiap jiwa di dalam keluarga itu menerima," terang Risma di Surabaya, Selasa (20/7/2021). Lantaran ada wabah Covid-19, pemerintah kemudian menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu/bulan untuk 10 juta penerima yang diberikan hingga April 2021. Menyusul keputusan PPKM Darurat, BST diperpanjang selama dua bulan yang diterimakan mulai awal Juli. "Jadi 10 juta BST, 10 juta PKH yang diterima oleh 33 juta jiwa. Kemudian ada 18,8 juta KPM yang menerima BPNT atau kartu sembako," papar mantan wali kota Surabaya dua periode tersebut. Nah, karena PPKM Darurat diperpanjang, pemerintah lantas memberikan bantuan beras kepada 10 juta keluarga penerima PKH dan 10 juta penerima BST, masing-masing keluarga 10 kilogram. Dua Bulan Ekstra HINGGA 25 JULI: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan A Yani Surabaya. Diperpanjang hingga 25 Juli 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSHINGGA 25 JULI: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan A Yani Surabaya. Diperpanjang hingga 25 Juli 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS HINGGA 25 JULI: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan A Yani Surabaya. Diperpanjang hingga 25 Juli 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS Bagaimana dengan penerima BPNT? "Biasanya keluarga PKH juga menerima BPNT. Sisanya juga diberikan bantuan beras masing-masing 10 kilogram, karena ada penerima BPNT tapi tidak masuk PKH," katanya. Selain itu, 18,8 juta penerima BPNT juga diberikan dua bulan ekstra. "BPNT itu kan diterimakan satu tahun, tapi kemarin kita membaginya per dua bulan. Jadi yang Juli dan Agustus dua bulan," terang Risma. "12 bulan itu, satu tahun sudah direncanakan mereka akan terima, tapi diberikan ekstra kembali dua kali 200 ribu atau dua kali dua bulan. Sepertinya dia terima 14 bulan, tapi kita terimakan di Juli dan Agustus," imbuhnya. Dengan demikian, pada Juli dan Agustus, 18,8 juta jiwa penerima BPNT akan menerima dobel. Rinciannya dua bulan untuk yang rutin, Juli dan Agustus, dan diberikan tambahan dua bulan ekstra karena PPKM. Jadi dua bulan kali Rp 200 ribu, selain itu juga menerima beras. Soal pendistribusian, papar Risma, pemerintah, lewat Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan beras ke masing-masing daerah sebanyak 3.000 pack dengan packing 5 kilogram yang akan dibagikan ke warung-warung maupun pekerja lain yang terdampak. "Jadi banyak sekali. Termasuk (subsidi) listrik dilanjutkan yang semula akan berhenti di bulan Juli. Kemudian subsidi gas, dan bantuan BLT Desa juga diluncurkan tetap. Kemudian diberikan pula untuk tenaga kerja," katanya. Lewat berbagai intervensi bansos tersebut, tandas Risma, pemerintah berharap warga bisa tenang selama pandemi, terutama saat perpanjangan PPKM Darurat, karena kebijakan ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kalau mata rantai Covid-19 ini tidak diputus, akan terus. Satu-satunya cara memutus mata rantai Covid-19 ini tidak ketemu dengan inang yang baru," tuntasnya. » Baca Berita Terkait PPKM Darurat
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.