Pengamat: Jika Armuji Terlibat Korupsi Jasmas, Tersangkakan

Reporter : barometerjatim.com -
Pengamat: Jika Armuji Terlibat Korupsi Jasmas, Tersangkakan

DIPERIKSA KEJARI: Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji diperiksa Kejari sebagai saksi dalam kasus korupsi Jasmas. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pakar Hukum Pidana Korupsi asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mendesak Kejari Tanjung Perak agar mengusut tuntas kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot pada 2016.

"Kalau ada dari Pemkot ikut merasakan, sikat semua! Waktunya ini," katanya pada wartawan di Surabaya, Senin (23/9/2019).

Tidak hanya eksekutif. Kalangan legislatif juga harus diusut tuntas, jangan tebang pilih! Termasuk mengusut Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim, Armuji.

Diketahui, Kamis (19/9/2019), Armuji hampir dua jam diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak sebagai saksi untuk enam tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 5 miliar tersebut.

Keenam tersangka adalah anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, yakni Syaiful Aidy dari PAN, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati (keduanya dari Demokrat). Lalu Binti Rochmah dari Golkar, Sugito (Hanura), serta Aden Darmawan (Gerindra).

Wayan menegaskan, posisi Armuji yang saat itu sebagai ketua DPRD Surabaya juga harus diselidiki. Jika politikus PDIP tersebut mengetahui dan ikut menerima, maka harus ditersangkakan.

"Kalau hanya tahu saja tapi tidak melaporkan, nah ini bisa kena KUHP pasal 165. Pidana umum itu karena tahu ada bagi-bagi duit, tapi tidak melaporkan kepada atasannya atau penegak hukum," jelasnya.

Pengusutan kasus, tambah Wayan, harus mengikuti aliran dana. Mulai dari pembagian, penerima, hingga siapa yang mengetahui. "Jasmas ini kan dianggap rezeki, lalu dibagi-bagi begitu saja," katanya.

Wayan menegaskan, sudah waktunya Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady membaktikan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. "Terlebih kan mantan jaksa KPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan, para tersangka diduga terlibat korupsi dana Jasmas Pemkot pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi seorang pengusaha, Agus Setiawan Tjong.

Agus yang mengkoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah RT se-Surabaya, 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.