11 Hari Usai Dilantik, Anggota DPRD Surabaya Ditahan Kejari

-
11 Hari Usai Dilantik, Anggota DPRD Surabaya Ditahan Kejari
DUGAAN KORUPSI JASMAS: Ratih Retnowati ditahan Kejari Tanjung Perak. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Selang 11 hari usai dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati yang berstatus tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ditahan. Ratih ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bersama tersangka lainnya yang mantan anggota DPRD Surabaya, Dini Rijanti, Rabu (4/9/2019). Sebelum dilakukan penahanan, Ratih mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.15 WIB, disusul Dini. Usai lima jam menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus), keduanya lantas ditahan. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terang Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Rachmat menjelaskan, penahanan Ratih yang juga ketua DPC Partai Demokrat Surabaya dan Dini dilakukan lantaran keduanya tidak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik Kejari. Melalui kuasa hukumnya, sambung Rachmat, keduanya menyanggupi hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan. Peranan keduanya (tersangka) sama dengan tersangka sebelumnya. Yakni mengkoordinir proposal dari RT, selanjutnya diteruskan ke Pemkot melalui Sekwan, jelasnya. Disinggung dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus korupsi ini, Rachmat menyebut semua akan diketahui saat proses persidangan. Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain (anggota dewan) dan bukti-buktinya kuat, tentu kita akan tindaklanjuti, ucapnya. Kembalikan Uang Negara Di sisi lain, Rachmat juga mengimbau anggota dewan maupun pihak swasta yang mengkoordinir dana Jasmas, agar mengembalikan uang dugaan kerugian negara. "Silakan kembalikan kerugian negara yang telah dinikmati, sebelum kita tindaklanjuti proses hukum. Kalau sudah proses hukum tidak ada ampun, tegasnya. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Agus Setiawan Jong. Selain hukuman badan, Agus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun. ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.